KAB. SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten mengungkap sejumlah penyimpangan dalam belanja modal gedung dan bangunan oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tahun anggaran 2024.
Temuan itu terlampir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemkab Serang tahun 2024 yang diserahkan pada Mei 2025 lalu oleh penanggung jawab pemeriksaan dari BPK Banten, Ari Endarto.
Berdasarkan laporannya, Pemkab Serang menganggarkan belanja modal gedung dan bangunan sebesar Rp103,45 miliar. Adapun realisasi mencapai Rp93,61 miliar atau sekitar 90,50 persen dari total anggaran.
Dari jumlah itu, tulis BPK, sebanyak empat OPD di Pemkab Serang menjadi sorotan BPK, diantaranya meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP).
BPK melakukan uji petik terhadap 15 paket pekerjaan dari total 66 paket senilai Rp96,3 miliar. Nilai 15 paket yang diperiksa mencapai Rp69,74 miliar.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan bahwa 14 dari 15 paket telah selesai dan dibayar melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp64,91 miliar.
Kendati begitu, pekerjaan tersebut tidak sepenuhnya sesuai spesifikasi dalam kontrak yang ditetapkan
“Ketidaksesuaian ditemukan pada volume pekerjaan struktur, dinding, lantai, atap, serta mekanikal dan elektrikal. Nilainya mencapai Rp323,17 juta. Selain itu, dua paket pekerjaan mengalami keterlambatan dengan nilai denda yang semestinya dikenakan sebesar Rp32,98 juta,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip BantenNews.co.id, Kamis (26/6/2025).
Kendati sebagian dana telah dikembalikan ke kas daerah, total Rp78,95 juta dari keempat OPD, BPK menyebut masih ada kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang belum disetorkan senilai Rp277,2 juta.
Diketahui, angka tersebut turut merangkul kelebihan pembayaran di Dinas PUPR sebesar Rp263,82 juta dan denda keterlambatan yang belum dibayarkan sebesar Rp13,37 juta.
Dengan begitu, BPK menilai kelemahan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian oleh kepala OPD terkait, serta ketidakcermatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pelaksana teknis lainnya saat melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan sebelum serah terima dilakukan.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Bupati Serang untuk memerintahkan Kepala Dinas PUPR, Disdikbud, Dinkes, dan Direktur RSDP agar meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan proyek fisik dan menginstruksikan PPK, PPTK, dan pelaksana teknis lebih teliti dalam memverifikasi volume dan kualitas pekerjaan sebelum penandatanganan berita acara serah terima.
Kemudian, BPK juga meminta Bupati agar dapat menugaskan Kepala Dinas PUPR untuk menindaklanjuti kelebihan pembayaran dan potensi denda keterlambatan sebesar Rp277,2 juta agar segera disetor ke kas daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk diketahui, laporan ini membeberkan sejumlah persoalan konvensional dalam proyek fisik pemerintah, seperti deviasi spesifikasi dan keterlambatan pekerjaan yang kian masih menjadi pekerjaan rumah serius bagi Pemkab Serang.
Diberitakan sebelumnya, BPK Perwakilan Provinsi Banten mencatat 12 temuan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penulis : Rasyid
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd