Beranda Pemerintahan BPK Temukan 16 Lapangan Padel di Tangsel Beroperasi Tanpa PBG, Retribusi Rp639...

BPK Temukan 16 Lapangan Padel di Tangsel Beroperasi Tanpa PBG, Retribusi Rp639 Juta Belum Dipungut

Ilustrasi

TANGSEL – Pengawasan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinilai belum berjalan optimal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Banten menemukan sedikitnya 16 lapangan padel telah beroperasi tanpa mengantongi PBG, sementara potensi retribusi sebesar Rp639.127.751 belum ditetapkan maupun dipungut oleh pemerintah daerah.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 26.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan itu, BPK menyatakan penetapan dan pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu atas Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum tertib.

BPK menguji 19 bangunan lapangan padel yang telah berdiri di wilayah Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, tiga lapangan masih dalam proses penyelesaian PBG, sedangkan 16 lainnya belum memiliki izin PBG meski telah dimanfaatkan untuk kegiatan usaha.

DCKTR telah melakukan pengukuran terhadap 13 dari 16 lapangan tersebut pada 27–29 April 2026. Namun hingga pemeriksaan berlangsung, retribusi PBG atas bangunan tersebut belum ditetapkan sebagai dasar pemungutan pendapatan daerah sehingga terdapat potensi penerimaan sebesar Rp639.127.751.

Selain lapangan padel, BPK juga menemukan 12 bangunan ruko belum memiliki PBG dengan potensi retribusi sebesar Rp88.630.017. Namun, retribusi tersebut telah dibayarkan pada 8 Mei 2026 sehingga potensi penerimaan yang masih belum dipungut tersisa Rp639.127.751.

Tak hanya itu, auditor juga menemukan kekurangan penetapan retribusi PBG sebesar Rp18.256.834 pada dua wajib retribusi, yakni CV SA sebesar Rp14.331.930 dan PT IDS sebesar Rp3.924.904. Kekurangan tersebut muncul karena luas bangunan yang direalisasikan tidak sesuai dengan luas bangunan yang diajukan dalam permohonan PBG.

“Atas ketidaksesuaian tersebut, terdapat kekurangan penetapan retribusi sehingga retribusi yang seharusnya terutang belum dipungut dan belum ditetapkan sebesar Rp18.256.834,” demikian tertulis dalam LHP Nomor 26.A/B/LHP/DJPKN-V.SRG/PPD.01/05/2026.

Baca Juga :  Arief Ajak Perusahaan di Kota Tangerang Ikut Event Virtual Jobfair

Menurut BPK, berbagai temuan tersebut terjadi karena DCKTR belum optimal mengendalikan penetapan dan pemungutan retribusi PBG. Selain itu, DCKTR juga dinilai belum melakukan pendataan dan verifikasi terhadap lapangan padel yang telah beroperasi tetapi belum menyelesaikan proses PBG maupun belum tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Auditor juga menyoroti lemahnya pengawasan lapangan oleh Bidang Penataan Bangunan DCKTR.

“Pelaksana pada Bidang Penataan Bangunan Dinas CKTR belum melaksanakan pengawasan lapangan secara berkala atas bangunan gedung yang telah beroperasi guna memastikan kesesuaian antara kondisi fisik bangunan, dokumen PBG, penetapan SKRD, dan pembayaran Retribusi PBG,” tulis BPK dalam laporannya.

Meski demikian, BPK mencatat Pemerintah Kota Tangerang Selatan menerima hasil pemeriksaan tersebut.

“Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Tangsel melalui Kepala Dinas CKTR menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK,” demikian isi laporan.

Sebagai tindak lanjut, DCKTR telah menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan memungut kekurangan retribusi sebesar Rp18.256.834 yang disetorkan ke kas daerah pada 18 Mei 2026.

BPK juga meminta Wali Kota Tangerang Selatan menginstruksikan Kepala DCKTR untuk memperkuat pengendalian penetapan dan pemungutan retribusi PBG, memperbaiki mekanisme rekonsiliasi data, serta meningkatkan pengawasan lapangan agar bangunan yang telah dimanfaatkan memenuhi ketentuan perizinan.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Bidang Penataan Bangunan DCKTR Kota Tangerang Selatan, Muhamad Hafiz, belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Dalam pesan tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai temuan BPK terkait kekurangan penetapan retribusi PBG sebesar Rp18,25 juta akibat ketidaksesuaian luas bangunan dengan dokumen permohonan PBG, termasuk alasan temuan tersebut baru terungkap saat pemeriksaan BPK serta langkah DCKTR untuk memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga :  Daerah Resapan Banjir Menyusut, Proyek Pembangunan DPU-TR Cilegon Dikeluhkan Warga

Penulis: Ahmad Rizki
Editor: Usman Temposo