Beranda Pemerintahan BPK Sebut Pengawasan Internal Pemprov Banten Lemah

BPK Sebut Pengawasan Internal Pemprov Banten Lemah

Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Aziz menyerahkan LHP BPK RI kepada Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy. (Iyus/Bantennews)

 

SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2020. Meski mendapat opini WTP, BPK tetap memberikan sejumlah catatan. BPK menyebut pengawasan internal Pemprov Banten masih lemah.

Anggota VI BPK, Harry Azhar Aziz mengatakan, pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK RI Perwakilan Banten atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Maka BPK memberikan opini WTP.

“Dengan demikian Pemprov Banten telah berhasil mendapatkan dan mempertahankan opini WTP untuk yang ke-5 kalinya,” kata Harry pada paripurna istimewa penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020 di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (24/5/2021).

Meski mendapat opini WTP, lanjut Harry, BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Namun, dirinya memastikan temuan itu tidak mempengaruhi materi terhadap opini kewajaran atas LKPD Pemprov Banten tahun 2020.

Permasalahan itu, kata Harry antara lain, penatausahaan kas Pemprov Banten tahun 2020 yang belum memadai, pengelolaan barang milik daerah (BMD) belum memadai,  pelaksanaan kerjasama penyimaoan uang daerah di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan gedung dan bangunan pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Untuk catatan pertama, masih ditemukan rekening bendahara pengeluaran UPTD pada tiga perangkat daerah dan rekening operasional yang belum ditetapkan oleh gubernur. Kedua, Pemprov Banten belum menetapkan status penggunaan BMD tanah dan bangunan gedung dengan perolehan sampai dengan tahun 2020, pinjam pakai kendaraan dinas belum tertib dan sebanyak 590 bidang tanah belum bersertifikat,” katanya.

“Tiga, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perjanjian kerjasama antara Pemprov Banten dan Bank Banten tidak melaksanakan ketentuan perjanjian kerjasama, sehingga Pemprov Banten tidak dapat mencairkan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan aktivitas pemerintahan, salah satunya berupa tranfer dana bagi hasil (DBH) bulan Februari 2020 ke kabupaten/kota. Dan catatan keempat, temuan kelebihan bayar di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akibat volume pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp1,16 miliar,” sambungnya.

Menurut Harry, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.

“Hari ini hari pertama dan sampai 60 hari ke depan, mohon laporan kami dipelajari oleh DPRD dan dikonsultasikan dengan Pemprov Banten. Karena ini amanat UU jadi harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

 

Sementara, Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK.

“Kami akan tindaklanjuti melalui rencana aksi. Kami juga sudah mengitruksikan kepada Pak Sekda (Al Mutabar) untuk segera menindaklanjuti rekomndasi ini,” ujar Andika.(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini