TANGSEL – Dua proyek penataan kawasan kumuh di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024 ternyata tak sepenuhnya bersih.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran senilai lebih dari Rp326 juta pada proyek yang dikelola Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kota Tangsel.
Audit dilakukan terhadap dua lokasi, yakni Kelurahan Kedaung dan Kelurahan Cilenggang. Kedua proyek senilai total Rp11,2 miliar itu telah dinyatakan selesai 100 persen, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) tertanggal 22 November 2024.
Namun, dari hasul uji petik fisik oleh tim BPK bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana pekerjaan, konsultan pengawas, dan Inspektorat mengungkap kenyataan lain.
Di Kedaung, pekerjaan pembongkaran pasangan batu dan grating ternyata dibayar melebihi volume aktual. Selisihnya bukan recehan: Rp199,5 juta. Sedangkan di Cilenggang, pasangan batu dan pot tanaman hias juga dibayar lebih dari semestinya, dengan nilai kelebihan Rp126,6 juta.
Seluruh pembayaran seharusnya didasarkan pada hasil pengukuran di lapangan, bukan sekadar laporan di atas kertas.
“Pembayaran yang dilakukan seharusnya berdasarkan hasil pengukuran volume aktual,” tulis BPK dalam laporan hasil pemeriksaan.
BPK menyebut praktik ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, khususnya soal pembayaran kontrak harga satuan.
Dalam aturan itu disebutkan, pembayaran hanya boleh dilakukan berdasarkan volume pekerjaan yang benar-benar dikerjakan.
BPK menyoroti lemahnya fungsi kontrol di internal Dinas Perkimta. Kepala dinas dinilai tidak optimal dalam mengendalikan kegiatan dan anggaran.
PPK dan PPTK juga dianggap lalai dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
Laporan BPK menyebutkan, Kepala Dinas Perkimta mengaku sepakat dengan temuan BPK dan menyatakan telah menyetor kembali dana kelebihan pembayaran ke kas daerah. Nilainya persis seperti yang dihitung auditor, yakni Rp326.194.209,68.
Selain itu, Walikota Tangerang Selatan diminta turun tangan. Rekomendasi BPK meminta Kepala Dinas Perkimta meningkatkan pengawasan internal dan memastikan PPK serta PPTK bekerja lebih cermat di proyek-proyek mendatang.
Sampai berita ini diturunkan, BantenNews.co.id masih menggali informasi.
Penulis : Mg-Ahmad Rizki
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd