Beranda Pemerintahan BPK Perwakilan Banten Temukan Kelebihan Pembayaran Honor Satgas Saber Pungli Lebak

BPK Perwakilan Banten Temukan Kelebihan Pembayaran Honor Satgas Saber Pungli Lebak

ilustrasi audit. (doc.ebinstitute.com)

.LEBAK– Belanja honorarium Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli di Inspektorat Kabupaten Lebak pada tahun anggaran 2024 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten.

Dalam laporannya, BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban belanja honorarium pada sub kegiatan koordinasi monitoring, evaluasi, serta verifikasi pencegahan dan pemberantasan korupsi pada Inspektorat Daerah.

“Salah satu kegiatannya adalah pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan pungutan liar, dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan Satgas Pemberantasan Pungutan Liar tidak sesuai dengan ketentuan,” tulis BPK.

Selain itu, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan tersebut direalisasikan sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp 97,2 juta, padahal ketentuan hanya memperbolehkan maksimal dua kali pembayaran. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 48,6 juta.

“Keputusan Bupati hanya menetapkan honorarium untuk bulan November dan Desember. Namun dalam realisasi, dibayarkan hingga empat kali,” ungkap BPK.

Berdasarkan wawancara dengan kepala Sub Bagian Keuangan Inspektorat Daerah diketahui bahwa pembayaran dilakukan sebanyak empat kali, sesuai dengan jumlah kegiatan yang dilakukan oleh tim. Kepala Sub Bagian Keuangan tidak mengetahui bahwa satuan pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan adalah orang/bulan.

“Hasil pemeriksaan lebih lanjut atas laporan kegiatan menunjukkan bahwa kegiatan tim tersebut hanya dilakukan pada bulan November 2024, sedangkan pada bulan Desember tidak ada kegiatan yang dilaksanakan. SP2D pembayaran honorarium tersebut juga dicairkan pada tanggal 28 November 2024, sehingga honorarium bulan Desember tidak dapat dibayarkan sebesar Rp 24.300.000,” ungkap BPK.

BPK menambahkan, dalam hal ini BPK telah menemukan sejumlah anggota tim Satgas juga yang melebihi ketentuan. Dari 33 orang yang tercatat, hanya ada 10 orang yang menerima honorarium, dan sisanya sebanyak 23 orang tetap menerima honorarium sebesar Rp 700 ribu per bulannya, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 16,1 juta. Dengan demikian, total kelebihan pembayaran dalam kegiatan Satgas Saber Pungli tersebut mencapai Rp 64,7 juta.

Baca Juga :  Pemkot Perpanjang Waktu Lelang DED Gedung Medical Center RSUD Cilegon

“Temuan tersebut tidak hanya menyalahi aturan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, akan tetapi bertentangan dengan dengan Peraturan Bupati Lebak Nomor 36 Tahun 2024 serta Perbup Nomor 104 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan APBD,” tambah BPK.

Hingga berita ini dipublish, wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak Inspektorat Kabupaten Lebak terkait temuan BPK.

Penulis: Sandi Sudrajat.

Editor : TB Ahmad Fauzi