
SERANG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cilegon tahun 2024.
BPK menyebut, dalam LKPD Pemkot Cilegon tahun 2024 ditemukan adanya defisit anggaran sebesar Rp125,43 miliar. Hal itu terjadi karena penganggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak rasional dan tidak diimbangi dengan realisasi dan pengendalian belanja.
Terkait hal itu, Walikota Cilegon, Robinsar mengaku pihaknya akan melalukan perbaikan. Hal itu agar tahun depan tidak terjadi lagi.
“Ini nanti jadi bahan evaluasi kita. Penganggaran itu kita evaluasi,” kata Robinsar usai penyerahan LHP BPK RI di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Palima, Kota Serang, Senin (26/5/2025).
Robinsar mengaku, temuan BPK juga menjadi catatan Pemkot Cilegon dalam menyusun APBD Perubahan 2025.
“Kita akan (jadikan) catatan (dalam penyusunan APBD Perubahan). Itu supaya ngg melakukan hal yang sama. Kita sesuaikan belanja dengan pendapatan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Sebelumnya Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, Firman Nurcahyadi mengatakan khusus persoalan untuk Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang itu yakni terkait defisit anggaran.
“Kenapa kita berikan (catatan) itu. Supaya bisa memberikan perhatian khusus. Bahwa ada masalah (dalam penganggaran),” kata Firman.
Firman menilai, jika hal itu tidak dilakukan, ke depan pemerintahan tidak bisa berjalan dengan baik.
“Untuk itu perlu langkah tepat, khususnya dalam (penyusunan) Perubahan APBD 2025. Sehingga pendapatan dan belanja daerah berimbang,” ujarnya.
Firman menegaskan, pihaknya juga meminta pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam waktu 60 hari.
Secara umum, Firman juga menyebut, temuan-temuan dari LKPD delapan pemerintah kabupaten/kota terkait penganggaran, pelaksanaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), infrastruktur dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami meminta seluruh daerah menindaklanjuti temuan itu selama 60 hari ke depan. Jika tidak bisa, kita akan panggil dan klarifikasi. Kalau masih tidak bisa, kita akan bekerjasama dengan APH (Aparat Penegak Hukum-red),” tegasnya.
Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor: Gilang Fattah