Beranda Hukum BPK Bongkar Skandal Dana BOS Rp878 Juta 7 Sekolah di Kabupaten Tangerang

BPK Bongkar Skandal Dana BOS Rp878 Juta 7 Sekolah di Kabupaten Tangerang

Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang (foto:Mg-Saepulloh/bantennews.co.id)

KAB. TANGERANG – BPK Perwakilan Provinsi Banten menemukan adanya ketidaksesuaian pengelolaan dan pertanggungjawaban pada belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di 7 sekolah di Kabupaten Tangerang.

Temuan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Bahkan BPK membongkar skandal “main mata” antar sekolah dan penyedia di 7 itu yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Diketahui, Pemkab Tangerang mengalokasikan menganggarkan belanja barang dan jasa – Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp357.250.345.694,00 dengan realisasi sebesar Rp347.891.256.122,00 atau 97,38 persen di 2024.

Dana BOS ini dialokasikan sebagai bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik yang ditujukan untuk Satuan Pendidikan Dasar (Satdikdas), PAUD, dan Kesetaraan.

Pengelolaan dana BOS di tingkat sekolah dilakukan oleh Tim Manajemen BOS Sekolah, dengan bendahara BOS sebagai penanggung jawab keuangan yang mengelola kas dan pertanggungjawaban belanja melalui sistem Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS)

Penyimpanan Pengelolaan BOS di 7 Sekolah

BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik atas belanja yang direalisasikan dari dana BOS Tahun 2024 pada 5 SD Negeri dan 2 SMP Negeri, bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas asersi, keterjadian dan kelengkapan serta keabsahan dokumen/bukti pertanggungjawaban belanja dana BOS.

Ketujuh sekolah itu di antaranya, SDN Gintung II dengan realistis belanja barang dan jasa, belanja modal peralatan dan mesin dan belanja modal aset tetap lainnya total sebesar Rp944.580.000.

Lalu SDN Kutabumi I total sebesar Rp601.510.000, SDN Binong II sebesar Rp517.790.000, SDN Ciangir II sebesar Rp444.080.000, SDN Curug II sebesar Rp325.780.000, SMPN 2 Sepatan Timur sebesar Rp964.590.000 dan SMPN I Sindang Jaya sebesar Rp1.069.370.000.

Dari 7 sekolah ini, BPK menemukan pertanggungjawaban pengadaan barang/jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Namun sebagian realisasi belanja dilakukan secara tunai. Temuan pada 7 sekolah ini menetapkan pola yang sama dalam melakukan pertanggungjawaban.

Baca Juga :  KPK Sebut Provinsi Banten Juaranya Korupsi

Dimana toko SIPLah digunakan untuk dokumen pertanggungjawaban menerima fee atau Imbalan sebesar 5 persen dari nilai transaksi, sementara sekolah menerima pengembalian dana setelah dipotong pajak dan fee tersebut.

Sedangkan selisih transaksi tunai yang lebih kecil dari yang dilaporkan dalam ARKAS, kemudian disimpan bendahara sekolah.

Dana itu kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran di luar ARKAS dan tanpa didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.

Akibatnya total belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak tercantum dalam ARKAS di 7 sekolah itu mencapai Rp878.091.700

Dengan rincian SDN Gintung II diantaranya biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam Arkas sebesar Rp23.401.000 dan biaya non operasional sebesar Rp259.455.000 dengan total Rp282.856.000.

SDN Kotabumi I sebesar Rp120.667.900 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp7.295.000 dan biaya non operasional sebesar Rp113.372.900.

SDN Binong 1 dengan total Rp69.599.500,00 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp750.000 dan biaya non operasional sebesar Rp68.849.500.

SDN Ciangir II dengan total sebesar RpRp67.823.500 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp3.732.000 dan biaya non operasional sebesar Rp64.091.500.

SDN Curug II dengan total Rp53.446.500,00 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp2.127.500 dan biaya non operasional sebesar Rp51.319.000.

SMPN Sidang Jaya 1 total sebesar RpRp211.698.300,00 dengan rincian biaya operasional sekolah yang tidak terdapat dalam arkas sebesar Rp19.005.000 dan biaya non operasional sebesar Rp192.693.300.

Sedangkan hasil pemeriksaan BPK di SMPN II Sepatan Timur menyatakan, Kepala sekolah dan Bendahara BOS menerima selisih transaksi dari pembelanjaan BOS sebesar Rp6.000.000 per bulan atau Rp72.000.000 per tahun.

Baca Juga :  Polisi Otopsi Jenazah Korban Pembunuhan di Anyer

Dari selisih harga belanja fotocopi dan pengadaan peralatan sekolah untuk transaksi tunai dana BOS dan penerimaan yang diberikan oleh penyedia SIPLAH atas sebagian transaksi yang dilakukan.

Kemudian, dana tersebut digunakan untuk membiayai honor Wali Kelas, kegiatan pengawasan ujian, honor koreksi ujian dan iuran gugus sebesar Rp72.000.000.

“Berdasarkan uraian permasalahan di atas, dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban dana BOS tidak dibuat sesuai dengan kondisi sebenarnya karena Kepala Sekolah dan Bendahara BOS melakukan pengeluaran belanja untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam ARKAS. Nilai belanja BOS di luar ARKAS pada tujuh sekolah negeri yang diuji petik adalah sebesar Rp878.091.700,” tulis LHP BPK dikutip Selasa (8/7/2025).

Pemberian Imbalan dalam Transaksi SIPLah

BPK juga menemukan adanya main mata untuk pemberian fee atau imbalan dari empat penyedia SIPLah sebesar Rp79.709.780,69. Imbalan ini diberikan kepada pihak sekolah melalui skema pengembalian uang dengan menaikkan harga jual barang yang disesuaikan dengan nilai di RKAS

Bahkan modus pinjam nama perusahaan untuk menerbitkan dokumen pertanggungjawaban belanja juga dibongkar BPK. Kelima perusahaan itu di antaranya CV KG, CV MGS, CV KS, CV TM.

BPK menyebut, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang menyatakan sependapat temuan ini. Para Kepala Sekolah, Bendahara, dan Operator Sekolah yang terlibat mengakui dan menyatakan adanya banyak kelemahan dalam pengelolaan dana BOS.

Mereka menyatakan siap melaksanakan rekomendasi BPK dan berharap agar kegiatan yang saat ini tidak tercantum dalam ARKAS dapat dianggarkan di kemudian hari.

Lemahnya Pengawasan dan Penyalahgunaan Wewenang

Dari permasalahan tersebut disebabkan karena Kepala Dindik dinilai tidak optimal dalam mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja di sekolah.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SD dan SMP, serta Kepala Seksi terkait, tidak optimal dalam mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.

Baca Juga :  Dua Mega Proyek di Banten yang Dimenangkan PT PP Jadi Temuan BPK

Kepala Sekolah tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban, kurang optimal dalam mengawasi tugas Bendahara dan Operator BOS, serta menyalahgunakan wewenang dengan menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan Bendahara dan Operator BOS menyampaikan bukti pertanggungjawaban belanja dana BOS yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Tangerang agar Kepala Dindik mengendalikan penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada sekolah.

Memerintahkan pejabat terkait untuk lebih optimal mengawasi penatausahaan dan pertanggungjawaban realisasi belanja pada SD dan SMP.

Serta memerintahkan Kepala SDN Gintung II, Kepala SDN Kutabumi I, Kepala SDN Binong II, Kepala SDN Ciangir II, Kepala SDN Curug II, Kepala SMPN I Sindang Jaya, dan Kepala SMPN II Sepatan Timur untuk mempertanggungjawabkan belanja dana BOS yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp878.091.700 serta menyetorkannya ke kas daerah.

Kemudian memproses kelebihan pembayaran atas pemberian imbalan dari transaksi SIPLah sebesar Rp79.709.780,69 pada empat penyedia dan menyetorkannya ke kas daerah.

Saat berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak terkait atas temuan tersebut.

Sementara, Sekretaris Dinidk Kabupaten Tangerang Agus Supriatna menyatakan pihak sekolah sudah menindaklanjuti temuan BPK.

“Sudah ditindaklanjuti,” singkat Agus.

Agus belum merespon pertanyaan lebih lanjut terkait pengawasan pengelolaan dana BOS di sekolah dan apakah ada sanksi bagi 7 sekolah lantaran pengelolaan dana BOS tidak sesuai ketentuan.

Penulis : Mg-Saepulloh
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News