SERANG – Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mulai menerapkan pembatasan kendaraan over dimension over loading (ODOL) di ruas jalan tol per 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi tahap awal penertiban sebelum pemerintah memberlakukan target zero ODOL secara penuh pada Januari 2027.
Kepala BPJT, Wilan Oktavian, mengatakan penanganan kendaraan ODOL tidak bisa dilakukan secara instan karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pengelola jalan tol, pemerintah daerah hingga instansi yang mengelola jalan nasional.
“Jadi persiapan untuk zero ODOL di Januari 2027 itu harusnya dari sekarang mulai ditertibkan,” kata Wilan usai rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Banten, Senin (1/6/2026).
Pembatasan kendaraan ODOL menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rapat koordinasi BPJT dengan Gubernur Banten. Selain itu, pertemuan tersebut juga menyoroti sejumlah persoalan yang kerap dikeluhkan pengguna jalan tol, seperti kondisi jalan, antrean kendaraan di gerbang tol, genangan air saat hujan, hingga kendaraan yang berhenti atau parkir di bahu jalan.
Menurut Wilan, BPJT bersama badan usaha jalan tol tengah melakukan serangkaian langkah untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Salah satu fokusnya adalah penanganan titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas maupun kerusakan infrastruktur.
BPJT juga tengah mengkaji pelebaran 11 titik crossing drainase yang dinilai menjadi faktor penyebab genangan di sejumlah ruas tol saat curah hujan tinggi.
“Kita fokus memang bagaimana supaya jalan tol itu kondisi jalannya memenuhi SPM,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait pelayanan jalan tol di wilayah Banten.
Menurut Andra, beberapa persoalan yang mendapat perhatian antara lain kendaraan besar yang masih menggunakan lajur kanan, praktik parkir di bahu jalan, kondisi jalan tol yang memerlukan perbaikan, hingga pengawasan terhadap kendaraan ODOL.
“Ada beberapa isu yang kita bahas yang lahir atas keluhan masyarakat. Pertama, kaitan dengan parkir di bahu jalan dan kemudian juga pergerakan kendaraan besar yang berada di jalur kanan. Nah ini kita koordinasikan,” ujar Andra.
Pemprov Banten, lanjutnya, juga meminta percepatan penanganan sejumlah titik yang mengalami kerusakan maupun gangguan layanan agar tidak mengganggu mobilitas pengguna jalan.
“Kemudian juga mengkoordinasikan perbaikan-perbaikan jalan tol dengan kondisi saat ini dan Alhamdulillah tadi dalam Rakor semua kita bahas, termasuk juga ODOL dan sebagainya,” katanya.
Meski jalan tol berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan badan usaha jalan tol, Andra menegaskan persoalan tersebut tetap menjadi perhatian Pemprov Banten karena berdampak langsung terhadap aktivitas masyarakat dan distribusi logistik di daerah.
“Ini nanti kita tindak lanjuti bersama-sama. Sehingga urusan tol, walaupun bukan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten, tapi tetap menjadi perhatian kita karena digunakan oleh masyarakat Banten,” pungkasnya.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: Usman Temposo
