Beranda Peristiwa BPJS Ketenagakerjaan Harus Responsif dan Cepat

BPJS Ketenagakerjaan Harus Responsif dan Cepat

Ketenagakerjaan dalam Pelayanan Kepesertaan yang Responsif, Cepat, Efektif dan Berkeadilan”. - foto istimewa

SERANG – Kepala Ombudsman RI turut hadir dan menjadi narasumber dalam kegiatan Diskusi Publik “Program BPJS Ketenagakerjaan dalam Pelayanan Kepesertaan yang Responsif, Cepat, Efektif dan Berkeadilan”.

Diskusi Publik yang digelar oleh Masyarakat Peduli BPJS (MP-BPJS) tersebut terdapat pula narasumber lain yaitu Eko Nugriyanto selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banten dan dimoderatori oleh Ridho Dinata selaku Sekretaris MP-BPJS.

Bertempat di Aula Inayah Gedung PKPRI Serang, diskusi dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni dan Khoirul Umam selaku Korwil MP-BPJS Provinsi Banten. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI, Hery Susanto yang pada saat itu diundang sebagai keynote speaker.

Hery Susanto mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus responsif dan cepat serta efektif dalam menindaklanjuti Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) serta menyambut baik dibukanya posko pengaduan oleh MP BPJS Korwil Banten.

Untuk selanjutnya dapat disampaikan ke Ombudsman Perwakilan Banten lalu Ombudsman Perwakilan Banten menindaklanjuti dan meneruskannya ke BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, atau juga melalui Ombudsman RI jika instansinya berada di pusat.

Setelah pemaparan yang disampaikan Hery, acara kemudian dilanjutkan pada inti acara yaitu Diskusi Publik yang dipandu oleh Ridho Dinata, pada diskusi tersebut Eko Nugriyanto dari BPJS Ketenagakerjaan Banten memberikan sosialisasi mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan memberikan sosialisasi mengenai sistem pengaduan yang ada di Ombudsman. Dia menyampaikan Ombudsman sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik turut mengawasi pelayanan publik yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai Badan Hukum Publik.

Dia menyampaikan pada peserta diskusi agar bisa melaporkan bentuk pelayanan publik yang diduga menyalahi aturan atau ada dugaan maladministrasinya kepada Ombudsman.

“Terutama konteks dari kegiatan diskusi ini adalah pelayanan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (2/5/2021).

Peserta dari diskusi ini adalah Pattiro Serang, Pattiro Banten, Korprov Jamsosratu Provinsi Banten, Korwil PKH Banten, Forum Kader Posyandu Provinsi Banten, Perwakilan Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Brigade Bapera Kota Serang, dan lainnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini