JAKARTA – Menjelang triwulan IV tahun 2025, masyarakat mulai menantikan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Meski pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi, Kementerian Keuangan memberi sinyal kemungkinan pencairan pada periode ini.
Kementerian dan BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan calon penerima BSU untuk memastikan nomor rekening yang mereka daftarkan aktif dan valid. Calon penerima bisa memperbarui data rekening dengan beberapa cara.
Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Penerima BSU dapat memperbarui rekening melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Mereka cukup mengisi data diri, seperti NIK, tanggal lahir, email aktif, nomor HP, dan nama ibu kandung. Setelah mengklik tombol “Lanjutkan”, sistem menampilkan opsi untuk memperbarui nomor rekening. Penerima memilih bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI), memasukkan nomor rekening atas nama pribadi, lalu mengirim data untuk menyelesaikan proses.
Melalui HRD Perusahaan
Pekerja yang mendaftar melalui perusahaan bisa memperbarui rekening melalui HRD. Perusahaan mengajukan pembaruan data langsung melalui sistem SIPP BPJamsostek.
Melalui Aplikasi JMO Mobile
Calon penerima juga bisa memperbarui rekening melalui aplikasi JMO. Mereka mengunduh aplikasi, membuat akun menggunakan NIK KTP dan nomor telepon, lalu memilih menu “Cek Eligibilitas BSU”. Setelah mengisi data yang diminta, sistem memandu mereka memperbarui nomor rekening.
Informasi Pencairan BSU 2025
Kemnaker menetapkan bahwa BSU 2025 akan mencair sebesar Rp600.000 untuk periode Juni dan Juli 2025. Pemerintah menyalurkan dana ini melalui bank-bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Namun, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan BSU triwulan IV 2025.
Imbauan Kemnaker
Kementerian Ketenagakerjaan meminta masyarakat mengakses informasi BSU hanya melalui situs resmi dan tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya. Langkah ini penting untuk mencegah penipuan dan menjaga keamanan data penerima.
Tim Redaksi
