Beranda Kesehatan BPJS Kesehatan Minta Faskes di Banten Tingkatkan Mutu Pelayanan

BPJS Kesehatan Minta Faskes di Banten Tingkatkan Mutu Pelayanan

Pertemuan Penguatan Komitmen Mutu Layanan Pelayanan Kesehatan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di salah satu hotel di Kota Serang pada Selasa (30/1/2024).

SERANG – BPJS Kesehatan Banten meminta pada seluruh faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan agar meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada masyarakat.

Hal itu disampaikan pada acara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama BPJS Kesehatan menggelar Pertemuan Penguatan Komitmen Mutu Layanan Pelayanan Kesehatan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) di salah satu hotel di Kota Serang pada Selasa (30/1/2024).

Kegiatan yang berlangsung secara hybrid itu juga diikuti oleh jajaran BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah IV, Adinkes Provinsi Banten, Persi Provinsi Banten, Asklin Provinsi Banten, PKFI Provinsi Banten serta rumah sakit dan klinik rujukan se-Provinsi Banten.

Dalam sambutannya, Deputi Direksi Wilayah IV, Fachrurrazi mengatakan, pertemuan tersebut menjadi ajang penting bagi penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional dalam upaya meningkatkan mutu layanan kesehatan di Provinsi Banten. Menurutnya JKN telah menjadi tonggak penting dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam era JKN, mutu layanan memiliki peran yang krusial karena berbagai alasan yang menekankan pentingnya mutu.

“Dalam era JKN, mutu layanan memiliki peran yang krusial karena berbagai alasan yang menekankan pentingnya mutu dalam konteks, akses yang merata, efisiensi penggunaan sumber daya, kepercayaan masyarakat, pencegahan dan promosi kesehatan, kemajuan sistem kesehatan serta keberlanjutan program,” terang Fachrurrazi.

Fachrurrazi menjelaskan, BPJS Kesehatan terus mengadvokasi Fasilitas Kesehatan di Provinsi Banten yang bekerja sama dengan Kantor Cabang BPJS Kesehatan, agar memberikan layanan kesehatan yang bermutu bagi Peserta JKN.

Menurutnya transformasi mutu layanan di Fasilitas Kesehatan di Provinsi Banten dapat diwujudkan melalui komitmen
Fasilitas Kesehatan untuk mengimplementasikan Janji Layanan JKN kepada Peserta.

“Seperti kita ketahui janji layanan JKN merupakan komitmen bersama untuk melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi, memberikan kemudahan dengan tidak lagi meminta fotokopi berkas dan bahkan cukup dengan menunjukan NIK, peserta JKN dapat mengakses pelayanan, serta memberikan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan medis profesional dan mengupayakan tersedianya obat tanpa tambahan biaya,” tegas Deputi Direksi Wilayah IV tersebut.

Selanjutnya Fachrurrazi juga memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi Banten serta Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten dan seluruh Asosiasi Faskes atas dukungannya dalam mengawal mutu layanan diseluruh fasilitas kesehatan. Hal ini terbukti dengan capaian 96% FKRTL di wilayah Provinsi Banten yang telah memiliki sertifikat akreditasi.

Pada akhir pidatonya, dirinya juga beri apresiasi kepada seluruh pimpinan Rumah Sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk sinergi dan kolaborasinya mengawal kepuasan peserta di Provinsi Banten dalam bentuk kehadiran Loket Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di seluruh Rumah Sakit di Provinsi Banten. Dengan demikian kebutuhan informasi dan penanganan keluhan di Rumah Sakit dapat optimal.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang diselenggarakan hari ini merupakan komitmen mulia yang dapat dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat di Provinsi Banten. Dirinya berharap Komitmen ini kiranya dapat meningkatkan indeks kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Banten.

“Tentunya menjadi harapan kita bersama melalui komitmen ini dapat meningkatkan indeks kesehatan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat di Provinsi Banten dan penting juga untuk menjadi perhatian terkait pencegahan pecurangan (Fraud) dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan pada sistem jaminan sosial nasional,” ujarnya.

Fraud sendiri dapat diartikan tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS kesehatan, Pemberi layanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 16 tahun 2019 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini