Beranda Pemerintahan BPJS Kesehatan Banten Bakal Tindak Tegas Rumah Sakit Diskriminan Pada Pasien

BPJS Kesehatan Banten Bakal Tindak Tegas Rumah Sakit Diskriminan Pada Pasien

Suasana acara diskusi BPJS Kesehatan Banten bersama sejumlah awak media di Banten di salah satu rumah makan di Kota Tangerang, Jumat (9/11/2018)

TANGERANG – Deputi BPJS Kesehatan wilayah Kalimantan Barat, Banten dan Lampung, Fachrurazzi menyatakan pihaknya akan menindak rumah sakit yang diskriminan terhadap peserta BPJS.

Dia mengimbau seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan agar memberikan pelayanan prima pada peserta BPJS.

“Kami melarang dan tidak dibenarkan jika ada rumah sakit yang mengkategorikan dokter khusus BPJS dan dokter umum. Ini harus diluruskan, jangan sampai peserta BPJS merasa kecewa. Sebab BPJS Kesehatan sudah membayar rumah sakitnya. Jadi tidak ada pengkhususan dokter BPJS dan umum,” kata Fachrurazzi saat menjawab pertanyaan salah seorang wartawan terkait keluhan peserta BPJS Kesehatan yang mendapat penolakan dari rumah sakit yang ada di Kota Serang pada acara diskusi bersama sejumlah awak media di Banten di salah satu rumah makan di Kota Tangerang, Jumat (9/11/2018).

Fachrurazzi menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi atau peringatan keras pada rumah sakit yang kedapatan memberikan pelayanan buruk pada peserta BPJS Kesehatan. Hal tersebut dapat merugikan semua pihak, terutama peserta BPJS Kesehatan.

“Dalam perjanjian kerjasama, rumah sakit harus sepenuhnya melayani secara maksimal pada peserta BPJS Kesehatan. Sanksi terberat bisa putus kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” ucapnya seraya menjelaskan materi tentang fasilitas program rujukan online pada sejumlah awak media yang hadir pada diskusi.

Pada kesempatan tersebut, Fachrurazzi juga menyarankan agar para peserta BPJS Kesehatan untuk maksimal memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. menurutnya banyak manfaat yang dapat dirasakan jika peserta BPJS Kesehatan menggunakan aplikasi Mobile JKN.

“Saat ini masih banyak warga yang datang ke BPJS Cabang Serang untuk merubah data, seperti ganti faskes, dan daftar peserta BPJS juga bisa, pokoknya cukup dengan mobile JKN semua pelayanan bisa diakses lewat HP, kecuali peserta PBI APBN, yang bisa merubah data hanya petugas BPJS,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ