Beranda Nasional BPJPH Susun Persyaratan Akreditasi dan Sertifikasi Produk Halal

BPJPH Susun Persyaratan Akreditasi dan Sertifikasi Produk Halal

Ilustrasi - foto istimewa industry.co.id

SERANG – Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin menerima jajaran Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Saat ini Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan KAN sedang aktif bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk menyusun persyaratan akreditasi dan sertifikasi produk halal.

Persyaratan ini diharapkan dapat selesai dalam waktu yang lebih cepat sehingga Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang sertifikat terkait dengan produk halal juga dapat dilalui dengan baik.

Banyak lembaga sertifikat halal dari negara lain meminta pengakuan, minta endorsement, tapi belum menjadi produsen halal terbesar dunia. Ini yang ingin ditingkatkan.

Pemerintah berkomitmen mengembangkan industri halal. Salah satunya dengan memberikan stimulan kepada Kawasan Industri Halal (KIH) berupa kesamaan fasilitas program yang didapat oleh Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Saya sangat mendukung perkembangan KIH. Pemerintah telah menyediakan program One Stop Service (Layanan Terpadu Satu Pintu) yang memberikan kemudahan dalam proses sertifikasi halal, permodalan dan fasilitas lainnya,” ujarnya dikutip melalui media sosial resminya, Minggu (23/5/2021).

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini