Beranda Pemerintahan BPHTB Warnasari Nihil, Pemkot Cilegon Pasrah?

BPHTB Warnasari Nihil, Pemkot Cilegon Pasrah?

CILEGON – Terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Warnasari oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyusul penetapan nihil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan seluas 45 hektar yang semula berstatus Hal Pengelolaan Lahan (HPL) itu mengundang atensi Plt Walikota Cilegon, Edi Ariadi.

Menurutnya, sumbangan pendapatan dari BPHTB Warnasari yang semula menjadi target pendapatan sejak tahun 2017 itu cukup diharapkan untuk menghadapi kondisi keuangan daerah di anggaran reguler 2018.

“Ya gimana, sedih juga dengarnya (BPHTB Warnasari nihil). Karena kita sekarang lagi defisit sebetulnya. Apakah kita terlalu besar menghitung alokasi pendapatannya waktu itu. Ya kan? ternyata sampai sekarang masih nihil,” ujarnya, Rabu (6/6/2018).

Dalam penghitungan target semula oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Cilegon, BPHTB lahan yang akan dibangun PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) itu diprediksi akan menyumbang sekira Rp49 miliar ke kas daerah.

“Saya sih maunya adalah berapa gitu, karena itu aturan. Tapi ternyata bisa terbit juga (HGB) tanpa membayar BPHTB (nihil). Apakah itu karena satu badan, atau apa pemda (BUMD) ke pemda gitu, jadi ngga ngerti juga. Padahal BPN itu nyuruhnya ngga bisa keluar (HGB) kalau ngga ada pembayaran BPHTB,” katanya. (dev/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ