Beranda Pemerintahan BPBD Kabupaten Serang Perketat Kesiapsiagaan Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

BPBD Kabupaten Serang Perketat Kesiapsiagaan Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang Ajat Sudrajat saat dimintai keterangan. (Iyus/bantennews)

KAB. SERANG — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang meminta masyarakat pesisir meningkatkan kewaspadaan menyusul aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) yang masih berlangsung.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, meminta warga mengikuti informasi resmi dari BPBD, BMKG, BNPB, BPBD Provinsi Banten, dan BPBD Kabupaten Serang. Warga juga harus menjauhi kawasan Gunung Anak Krakatau sesuai rekomendasi status Siaga Level III dengan radius aman minimal 3 kilometer.

“Masyarakat di wilayah pesisir tetap tenang, namun meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau seperti abu vulkanik, material vulkanik, gelombang tinggi maupun potensi tsunami,” kata Ajat, Senin (7/9/2026).

BPBD juga meminta nelayan, operator kapal, pengelola pelabuhan, dan pengguna transportasi laut mengecek peringatan resmi BMKG dan Kementerian Perhubungan sebelum melaut atau menjalankan aktivitas di perairan.

Pengelola wisata pesisir juga harus mengutamakan keselamatan pengunjung. Mereka wajib menghentikan aktivitas jika pemerintah atau instansi berwenang mengeluarkan peringatan.

Ajat meminta camat dan kepala desa mengaktifkan kesiapsiagaan di wilayah masing-masing. Mereka harus memantau kondisi warga, memastikan jalur evakuasi dan titik kumpul tetap siap, serta menyampaikan informasi kebencanaan secara cepat dan akurat.

BPBD turut mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Informasi yang keliru dapat memicu keresahan dan kepanikan.

“Masyarakat diminta selalu merujuk pada informasi resmi dari instansi berwenang,” ujarnya.

Pemkab Serang bersama TNI, Polri, Basarnas, BPBD Provinsi Banten, BPBD Kabupaten Serang, serta perangkat daerah terkait terus memperkuat pemantauan dan koordinasi.

Ajat menegaskan, camat dan kepala desa harus berkoordinasi intensif dengan seluruh unsur penanganan bencana.

“Jika kondisi GAK berubah dan membutuhkan tindakan lebih lanjut, masyarakat wajib mengikuti arahan petugas di lapangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dishub Banten Akui Pemasangan PJU di Jalan Provinsi Belum Ideal

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd
Editor : Gilang Fattah