Beranda Pemerintahan BP2D Pandeglang Prioritaskan Rasionalisasi Pajak Hotel dan Restoran

BP2D Pandeglang Prioritaskan Rasionalisasi Pajak Hotel dan Restoran

Pasca Bencana Tsumami Selat Sunda yang melanda Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang bakal melakukan rasionalisasi penerimaan target pajak daerah

PANDEGLANG – Pasca bencana tsumami Selat Sunda yang melanda Kabupaten Pandeglang beberapa waktu lalu, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Pandeglang bakal melakukan rasionalisasi penerimaan target pajak daerah.

Kabid Pendaftaran BP2D Kabupaten Pandeglang, Wawan Setiawan mengatakan, dari 11 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkab Pandeglang, pajak hotel dan pajak restoran bakal menjadi prioritas BP2D untuk dirasionalisasi.

“Akibat dari bencana tsunami Selat Sunda, kami akan melakukan rasionalisasi penerimaan target pajak daerah, terutama pajak hotel dan pajak restoran. Kenapa kedua objek pajak tersebut dilakukan rasionalisasi? Karena bencana tsunami Desember lalu di antaranya merusak objek wisata yang di dalamnya terdapat hotel dan restoran,” katanya, Rabu (9/1/2019).

Menurutnya, upaya pemulihan objek wisata bisa dilakukan secara cepat namun tidak pada mental pengunjung, tentunya itu akan berimbas langsung pada pendapatan pajak yang bersumber dari kedua komponen tadi.

Selain itu dampak tsunami tentunya juga akan berpengaruh ke beberapa objek pajak daerah lainnya, seperti pajak parkir, pajak reklame, pajak air bawah tanah, dan PBB-P2.

“Recovery itu ada dua, pertama objek wisata dan kedua ada pemulihan psikologis wisatawan agar mau kembali berkunjung ke Kabupaten Pandeglang. Upaya recovery objek wisata mungkin akan cepat, tetapi agak lama untuk meyakinkan wisatawan berkunjung ke objek wisata pantai,” terangnya.

Sementara itu Kepala BP2D Pandeglang, Utuy Setiadi mengatakan, rasionalisasi penerimaan pajak daerah dimasukkan pada APBD Perubahan 2019. Sebab saat ini APBD 2019 sudah berjalan dan tidak bisa diubah lagi.

“Jika tidak dilakukan rasionalisasi pendapatan dari sektor pajak daerah tentunya tidak akan balance dengan pos pembiayaan, makanya dalam APBD Perubahan kita usulkan rasionaliasi penerimaan pajak daerah,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini