Beranda Pendidikan BOSDA 2020 Banten Diduga Tidak Sesuai Pergub

BOSDA 2020 Banten Diduga Tidak Sesuai Pergub

M. Ojat Sudrajat S

SERANG – Penggugat permasalahan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, M. Ojat Sudrajat S menduga penganggaran BOSDA 2020 tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018. Hal itu lantaran penganggaran BOSDA tidak berdasarkan jumlah siswa, melainkan diperuntukan untuk gaji guru dan staf honorer.

Ojat menilai, dalam penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) hingga menjadi daftar isian pengguna anggaran (DIPA), BOSDA 2020 sudah melenceng dari Pergub 31.

“Sungguh sebuah ironi buat saya, BOSDA 2020 hanya mengakomodir dua item dari 14 item yakni gaji guru dan staf tata usaha (TU) honorer dengan dalih pemerataan. Fatalnya, (BOSDA) itu dihitung atas dasar jumlah guru dan TU honorer tersebut, sementara dalam Pergub 31 Tahun 2018 tepatnya di pasal 14 huruf (e) perhitungan dana BOSDA dasarnya adalah jumlah siswa sama seperti BOS nasional,” kata Ojat, Rabu (22/7/2020).

Lebih lanjut, Ojat juga menilai para pejabat seolah-olah menutup mata terkait oersoalan BOSDA 2020.

“Saya semakin heran apa yang disampaikan Pak Gubernur yang menyatakan BOSDA bisa digunakan untuk pembelian pulsa dalam rangka (pembelajaran) dalam jaringan (daring). Lalu pernyataan Sekda yang menyatakan BOSDA dihitung per siswa. Dan saya menduga statemen itu masuk dalam kategori pembohongan publik,” ujar Ojat.

Bahkan, kata Ojat, pihaknya juga telah melayangkan gugatan terkait permasalahan BOSDA ke PTUN Serang.

“Bahkan dalam persidangan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten berupaya untuk menang. Yang perlu digaris bawahi, saya menggugat bukan tujuan menang atau kalah, tapi mengingatkan agar (penggunaan) BOSDA sesuai dengan aturan yaitu Pergub 31 Tahun 2018. Apalagi ini menyangkut program prioritas Pak Gubernur dan Wakil Gubernur,” katanya.

Untuk diketahui, dalam Pergub 31 tahun 2018 pasal 10 tentang peruntukan pendidikan gratis, ada 14 item pengalokasian BOSDA, yakni seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Peserta Didik Baru, pembelian buku teks pelajaran, buku untuk koleksi perpustakaan, kegiatan pembelajaran remedial, pengayaan, olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya.

Lalu untuk kegiatan ulangan harian, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.

Bisa juga untuk pembelian bahan-bahan pakai habis seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol,kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah serta pengadaan suku cadang alat kantor, serta biaya langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekolah, khusus di sekolah yang belum ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar diperbolehkan untuk membeli genset.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini