Beranda Hukum Bos dan Karyawan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tambang Pulo Ampel Ditangkap

Bos dan Karyawan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Tambang Pulo Ampel Ditangkap

Anggota Polisi betpakaian preman mengecek barangbukti penyalahgunaan BBM subsidi di Pulo Ampel, Kabupaten Serang. (Istimewa)

SERANG — Polisi menangkap dua tersangka dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di kawasan PT Yasa Mitra Karya (Yamika), Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang. Keduanya diduga membeli solar subsidi menggunakan truk tronton, menyedot sebagian isinya, lalu menjual kembali dengan harga industri.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, polisi menangkap NAS selaku pemilik usaha dan GJ yang bekerja sebagai karyawan, Kamis (24/9/2026), sekira pukul 02.00 WIB.

“NAS dan GJ ditangkap di lokasi dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh petugas,” kata Maruli, Selasa (29/9/2026).

Menurut polisi, NAS menyiapkan modal Rp10 juta setiap hari untuk membeli solar subsidi. GJ kemudian membagikan uang tersebut kepada sejumlah sopir truk tronton yang membeli solar di SPBU wilayah Serang-Merak.

Setiap sopir mendapat Rp1 juta dan menggunakan barcode Pertamina miliknya untuk membeli solar subsidi. Setelah kembali ke lokasi pertambangan PT Yamika, mereka menyedot sebagian solar dari tangki truk.

“Kemudian GJ memberikan uang kepada para sopir mobil dump truck tronton atas perintah NAS sebesar Rp1.000.000 untuk modal pembelian BBM jenis solar bersubsidi ke SPBU yang ada di wilayah Serang-Merak via transfer dengan menggunakan barcode Pertamina milik para sopir,” ujar Maruli.

Polisi menyebut seorang karyawan lain berinisial RH bertugas menyedot solar dari tangki truk ke jeriken berkapasitas 35 liter. Setiap truk wajib mengeluarkan tiga jeriken atau sekitar 105 liter solar.

Para pelaku kemudian memindahkan solar tersebut ke tangki penampungan berkapasitas satu ton. Setelah terkumpul, NAS menjual solar kepada pembeli yang datang langsung ke lokasi dengan harga Rp11 ribu per liter.

“Setelah terkumpul BBM jenis solar bersubsidi tersebut dilakukan penjualan oleh NAS kepada pembeli yang datang ke lokasi tersebut dengan harga Rp11.000 per liter. Dalam hal kegiatan ini NAS memperoleh keuntungan sebesar Rp1.500 per liter,” katanya.

Baca Juga :  Cegah Penimbunan Masker, Polsek Picung Sidak ke Apotek

Polisi menduga para sopir mengikuti skema tersebut karena mendapat kelebihan uang dari modal pembelian solar. Mereka hanya perlu menyerahkan tiga jeriken solar setiap kali kembali dari SPBU.

Polisi juga menduga praktik tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan tanah urug ilegal yang beroperasi sejak Agustus 2026.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita empat truk tronton yang diduga pelaku gunakan untuk membeli solar subsidi dari sejumlah SPBU.

Polisi juga menyita satu tangki penampungan berisi sekitar 1.000 liter biosolar subsidi dan 22 jeriken berkapasitas 35 liter berisi solar. Jika seluruh jeriken penuh, total solar yang polisi amankan mencapai sekitar 1.770 liter.

Selain itu, polisi menyita satu pompa air listrik, empat selang, dan satu corong. Total barang bukti mencapai 33 item.

“Motif mereka untuk mendapatkan keuntungan pribadi secara melawan hukum. Untuk modusnya, mereka melakukan pembelian BBM subsidi jenis biosolar di SPBU dengan menggunakan dump truck tronton, kemudian diambil dari tangki dan ditampung di dalam kempu, kemudian dijual dengan harga industri,” ujar Maruli.

Polisi menjerat NAS dan GJ dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penulis : Rasyid
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd