Beranda Hukum Bongkar Jaringan Sabu, BNNP Banten Tangkap 2 Kurir Setelah Aksi Kejar-kejaran

Bongkar Jaringan Sabu, BNNP Banten Tangkap 2 Kurir Setelah Aksi Kejar-kejaran

Tiga tersangka peredaran narkoba dihadirkan saat ekspos di BNN Banten. (Adef/bantennews)

SERANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,3 kilogram dan mengamankan dua tersangka berinisial MI dan DH.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid, dalam konferensi pers di Kantor BNNP Banten, Senin (25/11/2025).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri perwakilan lintas instansi, mulai dari Bea Cukai Banten, Kesbangpol, Pengadilan Tinggi Banten, Polda Banten, Balai POM, Kanwil Pemasyarakatan, hingga BNN Kota Tangerang dan tim laboratorium BNN.

“Barang bukti yang kami tampilkan ini berasal dari jaringan peredaran sabu berskala besar yang melibatkan dua pelaku,” ungkap Rohmad.

Rangkaian operasi dimulai pada Sabtu (15/11/2025). Tim BNNP Banten awalnya melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak, namun tidak menemukan barang bukti.

Tim kemudian membuntuti target hingga Terminal Tangerang, tempat sebuah paket mencurigakan ditemukan dalam bagasi.

Saat hendak diamankan, kedua tersangka mencoba kabur. MI berhasil ditangkap terlebih dahulu di sebuah hotel di Tangerang.

Sementara DH sempat melarikan diri ke Bekasi, bahkan membuang ponsel untuk menghilangkan jejak komunikasi sebelum membeli telepon baru dan melanjutkan pelarian ke Bandung. DH akhirnya ditangkap dua hari kemudian setelah pengejaran panjang.

“Ini bukan operasi yang mudah. Ada dinamika di lapangan dan upaya tersangka menghilangkan jejak. Namun tim berhasil mengamankan keduanya,” kata Rohmad.

BNNP Banten menyebut kasus ini tidak berhenti pada dua tersangka. Pengungkapan tersebut dikembangkan melalui kerja sama dengan BINDA, Bea Cukai, serta koordinasi dengan BNN RI, BNN Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat untuk menelusuri pemasok utama jaringan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kedapatan Memiliki Sabu,  Pemuda di Lebak Diringkus Polisi

Rohmad menjelaskan sabu seberat 4,3 kilogram tersebut belum dimusnahkan karena masih menunggu izin resmi dari pengadilan.

Nantinya, pemusnahan akan dilakukan bersama barang bukti ganja dan sabu dari kasus lain, termasuk dari BNN Kota Tangerang.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa BNNP Banten terus bekerja dan berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Banten,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd