Beranda Hukum Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, Polda Banten Ringkus 2 Pelaku

Bongkar Jaringan Pengedar Ganja, Polda Banten Ringkus 2 Pelaku

Anggota Diresnarkoba Polda Banten menunjukkan barang bukti ganja dan dua tersangka. (Istimewa)

SERANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika. Kali ini, polisi menangkap dua pengedar ganja dan menyita sekitar 3 kilogram barang bukti dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Pandeglang.

Petugas menangkap dua tersangka berinisial BD (22) dan RA (28) dalam operasi pada 18 dan 26 November 2025. Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.

“Pada 18 November 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, kami menangkap BD di sebuah gang di Kampung Glondong Lor, Kalanganyar, Labuan. Dari penggeledahan, kami menemukan dua paket kecil ganja seberat 3,16 gram di saku celananya. BD mengaku mendapat barang tersebut dari SS yang masih berstatus DPO,” kata Wiwin, Jumat (28/11/2025).

Petugas kemudian mendatangi rumah SS di Kampung Baru, Labuan, dan menemukan ganja seberat 511,84 gram serta satu timbangan elektrik.

Tim juga menelusuri jaringan BD hingga menemukan adanya pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi. Pada 26 November 2025, petugas menangkap seorang pria berinisial RF di Kantor Pos Saketi. Setelah diperiksa, RF mengaku paket tersebut milik RA.

“Petugas langsung menuju rumah RA di Kampung Langeunsari, Saketi, dan menangkap RA di sana. Saat paket dibuka, kami menemukan ganja yang dibagi dalam tiga kotak dengan total berat 2.243 gram,” ujarnya.

Kombes Pol Wiwin menjelaskan bahwa BD dan RA menggunakan modus berbeda dalam menjalankan aksinya.

BD berperan sebagai kurir sebar dengan sistem titip titik. Ia menerima paket kecil ganja dari dua DPO, SS dan FS, lalu mendistribusikannya dengan upah Rp10.000 per titik.

RA memperoleh ganja melalui akun Instagram @CANNABIS dan bekerja sama dengan pemilik akun untuk mengedarkan ganja demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Kasus TPPO

Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Dengan menyita sekitar 3 kilogram ganja, Ditresnarkoba Polda Banten memperkirakan pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 550 jiwa, dengan asumsi 5 gram ganja dikonsumsi satu pengguna. Nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp55 juta.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Banten memberantas peredaran narkoba di wilayah Banten. Kami mengajak masyarakat terus aktif memberikan informasi,” tutupnya.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd