
SERANG — Polda Banten membongkar dua kasus besar peredaran sabu sepanjang Maret 2026. Polisi menyita total 71 kilogram sabu dari dua operasi di Merak dan jalur tol menuju Jakarta.
Kapolda Banten, Irjen Pol. Hengki menegaskan, jajarannya terus memburu jaringan narkotika yang memanfaatkan Banten sebagai jalur distribusi.
“Kami perketat pengawasan di Pelabuhan Merak dan akses tol untuk memutus rantai peredaran,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Pengungkapan pertama terjadi 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak. Polisi menangkap AD yang membawa 15,8 kilogram sabu dalam koper.
Operasi kedua berlangsung 18 Maret 2026, di Tol Merak–Jakarta. Polisi menghentikan kendaraan dan menemukan 55,2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam door trim mobil. Dua tersangka, BR dan MN, langsung ditangkap.
Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol. Wiwin Setiawan menyebut pelaku memakai berbagai modus, dari penyamaran dalam koper hingga modifikasi kendaraan.
“Mereka bagian dari jaringan lintas provinsi dengan rute Lampung–Merak–Jakarta,” katanya.
Polisi juga menyita empat ponsel, satu mobil Toyota Rush, satu mobil towing, dan uang tunai. Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp85,2 miliar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 284 ribu jiwa.
Penyidik menjerat para tersangka dengan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Polisi kini memburu jaringan yang lebih luas dan meminta masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd