Beranda Pemerintahan Bolehkah Pejabat Daerah Bertato? Ini Penjelasan Kemendagri

Bolehkah Pejabat Daerah Bertato? Ini Penjelasan Kemendagri

Ilustrasi - foto istimewa

SERANG – Penampilan memang bisa menjadi cerminan dari kepribadian seseorang. Untuk pejabat daerah misalnya, secara umum idealnya memiliki penampilan yang rapi dan bisa menjadi teladan masyarakatnya. Lalu pertanyaannya, bolehkah pejabat daerah bertato?

Isu ini sebenarnya pernah muncul beberapa waktu yang lalu, dimana seorang Kepala Desa di salah satu daerah di Jawa Tengah memiliki tato di tubuhnya. Menanggapi hal tersebut, Kemendagri menyatakan pejabat tak boleh simbolkan persepsi negatif.

Namun Bagaimana Aturannya?

Pertanyaannya kemudian adalah sebenarnya bagaimana aturan atau regulasi terkait tato dan jabatan publik seperti pejabat daerah tersebut? Adakah regulasi yang mengatur hal ini dan menyebutkan secara eksplisit?

Pada periode pendaftaran CPNS beberapa waktu belakangan, beberapa lembaga dan kementerian sudah meniadakan aturan larangan bertato pada pelamarnya. Namun di beberapa kementerian lain, peraturan ini masih berlaku dan dipegang secara ketat.

Meski demikian, pejabat daerah bukanlah termasuk PNS atau ASN yang wajib menaati aturan tersebut. ASN dan PNS merupakan pekerjaan yang melewati berbagai proses seleksi, syarat dan ketentuan kompetensi tertentu yang diadakan oleh lembaga atau kementerian terkait.

Sedangkan pejabat daerah dipilih oleh masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah, sehingga statusnya bukan PNS atau ASN yang wajib menaati aturan yang berlaku dalam proses seleksi pekerjaan tersebut.

Secara regulasi, pejabat daerah bisa saja bertato. Tidak ada aturan baku yang melarang hal tersebut secara eksplisit.

Anjuran Kemendagri

Baca Juga:Perkuat Ekonomi dan Pengendalian Inflasi, Kemendagri Bakal Gelar Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda

Namun sekali lagi, status sebagai pejabat daerah adalah status yang dianggap sebagai predikat yang formal. Terdapat norma sosial yang berlaku di masyarakat, dan persepsi yang telah terbentuk dalam jangka waktu yang tidak sebentar.

Anjuran dari Kemendagri sendiri adalah agar pejabat daerah dapat menjadi contoh dan teladan yang baik untuk warganya. Idealnya, berpenampilan rapi dan menunjukkan integritas yang baik adalah dua karakter utama yang harus ditampilkan.

Tato dan Persepsi Masyarakat

Tato telah lama dianggap sebagai atribut yang dekat dengan tindakan kriminal. Persepsi ini umum di kalangan masyarakat Indonesia sejak lama, sehingga pemilikan tato di kalangan pejabat daerah kemudian terasa tabu.

Meski seiring berjalannya waktu persepsi masyarakat ini terus bergeser, namun dalam ranah formal dan pejabat daerah, memiliki tato memang masih terasa tidak wajar. Lepas dari performa dan kinerja yang diberikan, pandangan negatif masyarakat terhadap tato yang sudah terbentuk demikian lama ini tetap sulit dihilangkan.

Itu tadi sekilas mengenai jawaban pertanyaan bolehkah pejabat daerah bertato. Semoga bermanfaat, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!

(Red/suara.com)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini