Beranda Hukum Bocah 4 Tahun di Serang Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Bocah 4 Tahun di Serang Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung

Pelaku pencabulan anak kandung di Kabupaten Serang usai diamankan Polisi. (Istimewa)

KAB. SERANG – Seorang bocah berusia 4 tahun di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya, IJP (27). Kasus ini terungkap setelah korban mengalami demam tinggi dan sering menangis karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya.

Hal ini membuat ibu korban curiga dan segera membawa anaknya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan serta visum medis.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, peristiwa pencabulan diduga terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 06.00 WIB saat korban dan pelaku berada di rumah. Sementara ibu korban sedang berjualan kue di Pasar Tambak, Kecamatan Kibin.

“Modus pelaku adalah memasukkan jari ke kemaluan korban dan mengancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Ia menjelaskan, tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. IJP ditangkap saat sedang berjualan kelapa di sekitar Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin.

Sejak 2023, tersangka tinggal bersama istri dan anaknya di rumah orang tua istrinya. Sementara istri berjualan kue pagi hari dan anaknya diasuh oleh tersangka.

Saat ini, IJP menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.

Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

“Namun karena pelaku adalah ayah kandung korban, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman tersebut,” ujarnya.

Penulis : Ade Faturohman

Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd