
PANDEGLANG – Nasib malang menimpa seorang bocah berusia 15 tahun berinisial H warga Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Bocah tersebut dijual oleh pasangan suami istri berinisal N (21) dan S (23) warga Kecamatan Labuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan pelaku N melalui media sosial Facebook. Kala itu, korban ditawari pekerjaan oleh pelaku N sebagai asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Tangerang.
Setelah korban menyatakan siap untuk bekerja akhirnya pelaku dengan sang suami menjemput korban di daerah Saketi Pandeglang dan langsung dibawa ke Tangerang.
Namun betapa terkejutnya korban ketika di perjalanan pelaku mengakui jika korban bukan bekerja sebagai ART melainkan akan dijadikan PSK.
Pelaku mengancam, jika korban menolak maka korban harus membayar sejumlah uang kepada pelaku. Lantaran kondisi ekonomi korban yang kurang mampu akhirnya korban mengikuti permintaan pelaku.
Kedua pelaku awalnya menjajakan korban sebagai PSK di daerah Jakarta melalui aplikasi kencan. Karena tidak kunjung mendapatkan pelanggan akhirnya para pelaku membawa korban ke daerah Bogor untuk dijual kepada pasangan muncikari berinisal A (24) dan RF (25) seharga Rp1,5 juta.
Setalah menjual korban, pelaku N dan S mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu dari pelaku A dan RF, uang tersebut sebagai uang muka dan sisanya baru akan dilunasi setelah korban memenuhi target melayani pria hidung belang sebanyak 250 pelanggan.
“Selama 5 hari di Bogor korban sudah melayani 5 laki-laki hidung belang, selama di Bogor korban merasa tidak betah dan berusaha menghubungi orangtuanya, akhirnya dijemput dan orangtuanya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pandeglang,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Pandeglang, Rabu (30/7/2025).
Kata Dhyno, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan masih memburu 3 orang lainnya yang diduga ikut serta menjual korban.
“Masih kami kembangkan. Masih ada 3 orang lagi yang kami tetap sebagai daftar pencarian orang,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Pelaku N mengakui jika dirinya kenal dengan mucikari asal Bogor melalui rekannya yang kini masih DPO. Ia juga mengaku, jika pekerjaannya merekrut perempuan untuk dijadikan PSK.
“Kenal dengan A dan R dari teman yang masih DPO, ga ada alasan sih cuman suruh nyari perempuan, tahu (untuk dijual),” terangnya.
Sementara itu, Pelaku A mengaku membeli korban seharga Rp1,5 juta dari muncikari asal Labuan. Korban dijanjikan olehnya akan diberikan upah sebesar Rp8 juta setelah berhasil melayani 250 pelanggan.
Namun, setelah 5 hari bekerja, korban merasa tidak betah dan dipulangkan kepada orangtuanya.
A juga mengaku, menawarkan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan. Pelaku A memasang tarif Rp500 ribu untuk satu kali layanan kencan dengan korban.
“Kami kenakan tarif Rp500 ribu tapi hanya melayani tamu 2 hari. Korban mengeluh dan meminta dipulangkan akhirnya saya pulangkan ke orangtuanya. Dia ditipu oleh R (DPO). awalnya ditawarkan jadi ART tapi malah jadi PSK. Belum dikasih uang karena belum dapat target 250 tamu,” tutupnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku bakal diberat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp600 juta.
Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd