SERANG – Harapan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun untuk mendapatkan keadilan masih menunggu proses hukum. R, warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban kekerasan seksual dan kini harus menghadapi trauma setelah peristiwa yang dialaminya.
Keluarga korban telah melaporkan dugaan pencabulan tersebut ke Polres Serang pada Agustus 2026. Namun, hingga Senin (14/9/2026), polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Orang tua korban, AT, mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Saat itu, R sedang bermain di bantaran Sungai Ciujung Lama atau yang dikenal warga sebagai Kali Asin.
Menurut AT, R kemudian dihampiri seorang pria berinisial BS. Terlapor diduga mengajak R ke rumahnya dengan alasan mengganti pakaian.
Setibanya di rumah tersebut, R kemudian diajak ke bagian dapur. Di lokasi itu, korban diduga mengalami tindakan pelecehan seksual setelah sebelumnya ditawari uang Rp50 ribu.
“Setelah diajak, korban kemudian dilecehkan,” ujar AT.
AT mengatakan R memiliki keterbatasan intelektual sehingga lebih mudah mengikuti ajakan orang lain. Kondisi tersebut membuat keluarga khawatir R tidak sepenuhnya memahami risiko ketika mengikuti seseorang.
AT mengaku mengetahui dugaan kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari tetangga. Ia kemudian menanyakan langsung kepada R mengenai apa yang dialaminya.
“Saya tahu anak saya dilecehkan dari tetangga. Setelah saya tanya, anak saya memang bercerita tentang apa yang dialaminya,” katanya.
Sejak kejadian tersebut, kondisi R disebut berubah. Ia lebih sering mengurung diri di rumah dan merasa takut ketika bertemu orang lain, terutama laki-laki.
“Setiap bertemu orang itu takut, apalagi laki-laki,” ucap AT.
Keluarga kemudian membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Laporan dugaan kekerasan seksual itu tercatat di Polres Serang dengan nomor LP/B/510/VIII/2026/SPKT/POLRES SERANG/POLDA BANTEN tertanggal 13 Agustus 2026.
Namun, keluarga korban mengaku resah karena terlapor disebut masih berada di sekitar lingkungan tempat tinggal korban.
AT berharap polisi segera menuntaskan penyelidikan dan mengambil tindakan hukum terhadap BS, “Pelaku sampai sekarang masih berkeliaran bebas. Kami berharap segera ditangkap,” ujarnya.
Dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, Kanit PPA Polres Serang Ipda Henry membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan keluarga korban.
“Iya benar (sudah membuat laporan ke Polres Serang),” kata Henry, Senin (14/9/2026).
Henry mengatakan polisi masih mendalami laporan tersebut. Penyidik akan melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.
“Kita masih lidik, semoga progresnya signifikan,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, polisi belum menyampaikan secara rinci hasil penyelidikan maupun langkah hukum selanjutnya terhadap terlapor.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian keluarga korban yang berharap proses hukum berjalan cepat dan memberikan perlindungan bagi korban. Polisi juga diharapkan dapat memastikan korban mendapat pendampingan serta perlindungan selama proses penanganan perkara.
Penulis: Rasyid
Editor: Wahyudin
