Beranda Hukum Bobol Toko Sparepart, Pria Asal Lebak Diciduk Polisi

Bobol Toko Sparepart, Pria Asal Lebak Diciduk Polisi

Ilustrasi - foto istimewa BorneoNews

LEBAK – JS (43), pria asal Kampung Parung kujang, Desa Kujang sari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak ditangkap polisi. Dirinya nekat membobol sebuah bengkel dan sparepart motor milik Martini.

Akibatnya sejumlah onderdil motor dan ban dalam mobil bekas di bengkel yang berlokasi di Kampung Kandang Sapi, Desa Caringin, Kecamatan Gunung Kencana, Kabupaten Lebak, Banten pun raib.

Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (2/11/2022) lalu sekira pukul 22.30 WIB yang mengakibatkan sparepart mobil dan motor, kunci-kunci pas dan ring, dongkrak mobil, serta ban dalam mobil bekas hilang.

“Setelah mengetahui barang-barang yang ada di tokonya hilang akibat dibobol maling, korban pun langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” kata Andi saat dihubungi, Minggu (20/11/2022).

Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan, tim Resmob langsung melakukan olah TKP dan memburu pelaku pembobolan tersebut.

“Setelah mengumpulkan beberapa keterangan dari korban dan beberapa saksi, lalu team gabungan Resmob dan Jatanras mendapatkan informasi bahwa yang diduga menjadi pelaku yakni JS (43) sedang berada di rumahnya yang beralamatkan di Kampung Parung kujang, Desa Kujang sari, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam melakukan aksinya JS bisa membobol toko sparepart menggunakan kunci-kunci yang telah dimodifikasi lalu mengangkut hasil curiannya menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan beserta barang buktinya di Polres Lebak. Sedangkan mobil yang dipakai untuk mengangkut hasil curian masih kita cari, karena saat pelaku kita amankan mobil tersebut tidak ada di pelaku,” imbuhnya.

Andi menambahkan, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JS dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ