Beranda Hukum Bobol Toko Gadai di Cipondoh, WH Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Bobol Toko Gadai di Cipondoh, WH Dibekuk Polres Metro Tangerang Kota

Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian di Toko Raja Gadai yang bertempat di Jalan KH. Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang - (Foto Rendy/BantenNews.co.id)

TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap dua pelaku pencurian di Toko Raja Gadai yang bertempat di Jalan KH. Hasyim, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Dua orang pelaku berinisial WH dan IS berhasil diamankan polisi setelah terbukti melakukan pencurian di toko pegadaian, Selasa (2/2/2021) lalu.

Menurut informasi, WH sendiri adalah seorang satpam di toko gadai yang ia bobol, sedangkan IS adalah Karyawan toko servis pompa yang letaknya tidak jauh dari tempat kejadian.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan pelaku berhasil menggasak 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat unit lensa kamera, satu unit laptop dan satu  unit cincin berwarna silver.

“Setelah membobol pelakupun melarikan diri ke Yogyakarta, kepada petugas mereka mengatakan baru kali ini melakukan tindakan kriminal seperti itu”, Katanya Rabu (17/2/2021).

Menurut Deonijiu motif yang dilancarkan pelaku adalah dengan membuat lubang besar di toko gadai yang terhubung langsung dengan toko servis.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan membobol tembok pembatas ruang gudang toko gadai, dengan toko servis pompa sehingga para pelaku berhasil masuk”, ungkapnya.

Setelah ditelusuri pelaku IS adalah karyawan toko servis pompa yang kebetulan bersebelahan dengan toko gadai, sehingga para pelaku sangat hafal betul lokasi yang dijadikan sasaran aksinya.

“Mereka melancarkan aksinya dengan memasuki tembok yang sudah mereka jebol”, Sambung Deonijiu.

Namun berkat rekaman kamera pengintai atau CCTV identitas para pelakupun akhirnya bisa diketahui.

“Setelah dilakukan pengecekan ditempat  kejadian perkara dan pemeriksaan CCTV serta keterangan dari pemilik toko dilakukanlah pengejaran terhadap pelaku”, terangnya.

Akibat ulah dari pelaku, toko gadai mengalami kerugian sebesar Rp56 juta. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 3,4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana perampokan  dengan pemberatan diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.

Sementara menurut keterangan, WH yang merupakan satpam di toko gadai tersebut melakukan hal itu karena ingin menguasai benda-benda yang bukan miliknya, yang nantinya akan dijual dan hasilnya dipakai poya-poya bersama rekanya IS di tengah pandemi Covid-19 ini.

“Uangnya akan dipakai untuk poya-poya dan karaoke, berdua saja sama dia (IS)”, singkat WH di depan awak media.

(Tra/Mam/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini