KAB. SERANG – Aksi nekat dua pemuda warga Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, berakhir di balik jeruji besi.
FE alias Eweng (20) dan WR (23) dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang setelah membobol dan menguras isi toko sekaligus bengkel milik Saepudin (44) di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan itu diketahui pada Senin (21/7/2025) lalu. Korban yang merasa dirugikan langsung melaporkannya ke Mapolsek Pontang dua hari kemudian, pada Rabu (23/7/2025).
“Petugas kemudian mendapat informasi adanya warga yang menjual sparepart motor dengan harga tidak wajar,” ungkap Condro, Jumat (1/8/2025).
Mendapat informasi tersebut, lanjut Condro, tim yang dipimpin Kapolsek Pontang Iptu Lambasa Nababan langsung bergerak.
Kurang dari 24 jam, pada Kamis (24/7/2025), kedua pelaku berhasil diamankan saat bersembunyi di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa.
Dalam pemeriksaan, FE dan WR mengaku sudah dua kali melancarkan aksinya, yakni pada 18 dan 21 Juli sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Modusnya, FE merusak atap toko untuk masuk ke dalam, sementara WR berjaga di luar sambil mengawasi situasi.
“Sparepart, oli, ban, dan accu yang mereka curi diangkut menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa puluhan suku cadang motor, oli dalam botol plastik, ban, dan accu berbagai jenis dan merek. Saat ini, keduanya diamankan di Rutan Polres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd