Beranda Hukum Bobol Rumah dan Gasak Puluhan Gram Emas, Buruh di Serang Ditangkap Polisi

Bobol Rumah dan Gasak Puluhan Gram Emas, Buruh di Serang Ditangkap Polisi

Tim Resmob Polres Serang Ringkus Buloh (28), pelaku pembobol rumah di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pada Sabtu (13/8/2022). (Ist)

KAB. SERANG – Buloh (28), pria yang bekerja sebagai buruh serabutan terpaksa diringkus polisi lantaran nekat menyatroni rumah salah satu warga di Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Dalam aksinya, ia berhasil menggondol puluhan gram emas serta beberapa barang lainnya.

Tersangka yang merupakan warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ditangkap di rumahnya pada Sabtu (13/8/2022).

Peristiwa itu terjadi di kediaman SW (35) pada Sabtu (19/3/2022) dini hari lalu. Pelaku membobol jendela kamar tidur di saat para penghuni rumah sedang tertidur pulas.

“Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela kamar tidur, kemudian mengambil barang berharga milik korban yang ada di atas meja kamar dekat jendela,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (14/8/2022).

Tak ingin aksinya diketahui penghuni rumah, Buloh yang berhasil mengambil puluhan gram perhiasan emas, 1 unit tablet serta dompet berisi uang langsung meninggalkan lokasi.

Selang beberapa waktu, istri korban yang terbangun untuk melakukan salat baru menyadari barang-barang berharganya tidak ada dan kemudian membangunkan suaminya.

“Setelah mengetahui rumahnya telah dimasuki maling, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang,” kata Yudha.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Polres Serang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

“Identitas pelaku diketahui namun keberadaan pelaku tidak diketahui lantaran kabur dari rumah. Pada Sabtu (13/8/2022) sekira pukul 12.30, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya,” ucap Yudha Satria.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah SW seorang diri. Pelaku juga menyebutkan telah mengamati rumah yang menjadi sasarannya.

“Tersangka mengaku beraksi seorang diri dan beraksi pada malam hari setelah terlebih dahulu mengincar rumah calon sasarannya,” tambah Dedi Mirza.

Kebutuhan ekonomi menjadi salah satu alasan pelaku melakukan perbuatannya. Pelaku merasa penghasilannya sebagai buruh serabutan tidak mampu mencukupi kebutuhan hidupnya.

“Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Uang serta barang berharga hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Kasatreskrim.

Akibat perbuatannya, Buloh dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ