SERANG– Seorang pria asal Kabupaten Pandeglang bernama Zakaria (40) dinyatakan bersalah melakukan pencurian di sebuah kafe di Kampung Tiga Jaya, Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Ia dijatuhi vonis penjara selama satu tahun atau 12 bulan penjara.
“Menyatakan Terdakwa Zakaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” tulis putusan nomor 317/Pid.B/2025/PN SRG, dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (30/6/2025).
Dalam dakwaan jaksa penuntut, Zakaria didakwa melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 6 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Diah Astuti Miftafiatun bersama hakim anggota Mochamad Ichwanudin dan David Panggabean. Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntun yang sebelumnya meminta agar Zakaria divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Mengenai keadaan yang memberatkan. Pertama, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, serta berdampak pada timbulnya keresahan di masyarakat.
“Keadaan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlanar jalannya persidangan,” tulis putusan.
Kronologi kasus yang menjerat Zakaria terjadi pada 25 November 2024 lalu sekitar pukul 22.30 malam. Ia datang seorang diri ke kafe milik korban Roqib dengan maksud mencuri barang-barang di kafe tersebut.
Ia berhasil masuk ke lantai dua kafe setelah menemukan tangga kayu yang bersender di dinding kafe. Di dalam, awalnya Zakaria berniat mencuri uang. Tapi karena tidak menemukan uang, ia mencuri barang lain berupa dua power sound system, satu mixer ashleey, satu pelantang, dan dua unit sound system.
Dia membawa barang-barang curian tersebut dengan cara mengikat barang-barang tersebut di belakang motor yang ia bawa. Saat tengah pergi dari kafe, di perjalanan tepatnya di Jalan Raya Jawilan Rangkasbitung, ia dicurigai karena embawa barang-barang tersebut di tengah malam oleh saksi Hartanto dan Polisi bernama Bripka Budianto yang tengah berpatroli.
Zakaria yang panik kemudian mempercepat laju sepeda motonya dan berhenti meninggalkan motor serta barang curian di pinggir jalan. Dia melarikan diri dengan masuk ke arah perkebunan.
Keberadaan Zakaria akhirnya diketahui berada di sekitar pertokoan Pasar Induk Rangkasbitung dan ditangkap Polisi pada 1 Maret 2025 lalu.
“Akibat perbuatan terdakwa Zakaria, saksi Muhammad Roqib mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” tulis putusan.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi