SERANG- BNN Provinsi Banten bersama BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten berhasil menggagalkan S alias B (57). Petugas mengamankan pria paruh baya ini, karena kedapatan membawa tas yang di dalamnya terdapat 2.140 gram sabu yang dikemas dalam dua bungkus kotak teh hijau celup.
Hal itu terungkap saat BNN Provinsi Banten menggelar konferensi pers di kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat (19/8/2022).
Kepala BNNP Banten Brigjenpol Hendry Marpaung mengatakan petugas menangkap S alias B (57) pada 14 Agustus 2022 pukul 00.30 WIB di depan pintu masuk tol Merak Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten. Ia merupakan kurir sabu, ia warga Krueng Seumideun, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. “Penangkapan ini berasal dari info warga bahwa ada pengiriman narkotika dari Pekan Baru menuju Banten. Rencananya barang tersebut akan diedarkan ke daerah Bogor Jawabarat. Jadi pelaku ini menggunakan bus jurusan Palembang-Bandung, “ujarnya.
Kepala BNNP Banten menjelaskan berdasarkan keterangan pelaku, pria paruh baya ini baru pertama kali tertangkap. Kemudian dalam aksinya pelaku mendapat uang transport tiga juta rupiah. “Selain pelaku, petugas juga menyita satu tas jinjing, dua unit HP, satu buah KTP dan satu unit kartu ATM BCA, “ujarnya.
“Dilihat dari tampilannya pelaku ini profilnya terlihat soft, tenang dan sepertinya sudah profesional. Karena ini jaringan nanti kita akan kembangkan lagi,” imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini petugas mengamankan pelaku di kantor BNN Banten. Ia terancam.pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. “Dari pengungkapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 2140 gram dapat menyelamatkan kurang lebih 8.56 0 orang generasi penerus bangsa,”ujarnya. (Dhe/Red)