Beranda Hukum BNNP Banten Tangkap Kurir 7 Kg Narkoba Jenis Sabu

BNNP Banten Tangkap Kurir 7 Kg Narkoba Jenis Sabu

Suasana Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu dan ekstasi di Halaman Kantor BNNP Banten, Selasa (18/9/2018). (Fotografer - Ade Faturohman/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menangkap kurir narkotika. Pelaku bernama Mulyadi alias Aryanto, warga Jakarta yang tinggal di Batu Ceper, Kota Tangerang.

Petugas juga mengamankan barang bukti sebanyak 7 kilogram narkotika jenis sabu dan 65 ribu ekstasi dengan nilai Rp49 miliar.

Demikian terungkap saat Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Sabu dan ekstasi di Halaman Kantor BNNP Banten, Selasa (18/9/2018).

Barang haram tersebut kemudian dimusnahkan BNNP Banten. Pemusnahan dengan cara pembakaran tersebut dilakukan bergiliran oleh sejumlah pejabat tinggi BNNP Banten, MUI, Kejati Banten, termasuk kurir narkoba juga dilibatkan.

“Barang ini kita musnahkan agar tak disalahgunakan. Dari pemusnahan ini kita dapat menyelamatkan 100 ribu orang generasi penerus bangsa,” ujar Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Muhammad Nurochman.

Dikatakan bahwa, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja keras petugas. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat dua, 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 RI tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Kasus ini masih kami kembangkan, untuk ditindaklanjuti,” terangnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini