SERANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperkuat komitmen pemberantasan narkoba menyusul kunjungan Kepala BNNP Provinsi Banten bersama jajaran bidang penindakan, pencegahan, dan rehabilitasi ke Kantor Pemerintah Kota Serang, Selasa (24/2/2026).
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Subagyo, mengungkapkan pertemuan tersebut menyoroti sejumlah wilayah di Kota Serang yang masuk kategori zona merah peredaran narkoba. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian serius adalah Kecamatan Kasemen.
“Kami diminta memperkuat sinergi karena ada beberapa wilayah yang masuk zona merah. Salah satunya Kecamatan Kasemen yang menjadi perhatian dalam penanganan narkoba,” ujar Subagyo.
Ia menjelaskan, BNNP Banten selama ini telah menjalankan berbagai program, baik secara mandiri maupun berkolaborasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Program tersebut antara lain pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan pengolahan pakan ternak dan pakan ikan yang melibatkan Dinas Sosial serta dukungan Dinas Pertanian. Selain itu, terdapat pula pelatihan pengolahan kopi hingga menjadi produk minuman siap saji.
“Program-program ini sudah berjalan dan ke depan tetap memerlukan dukungan OPD terkait agar lebih optimal,” katanya.
Subagyo menegaskan, program paling mendesak saat ini adalah “Ananda Bersinar”, inisiatif dari BNN pusat yang menyasar pencegahan narkoba di kalangan pelajar, khususnya tingkat SMP. Pemkot Serang, lanjutnya, akan memperkuat kolaborasi dengan BNN agar program tersebut berjalan efektif di sekolah-sekolah.
Selain itu, BNN juga akan memberikan pelatihan screening kepada guru Bimbingan Konseling (BK). Melalui pelatihan tersebut, guru BK diharapkan mampu mendeteksi secara dini siswa yang menunjukkan gejala penyalahgunaan narkoba, baik dari perubahan perilaku maupun kondisi fisik.
“Dengan screening sejak awal, potensi penyalahgunaan bisa diantisipasi agar tidak berlanjut,” ujarnya.
Dari sisi regulasi, Subagyo menyebut pemerintah daerah memiliki kewajiban membentuk P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 8. Namun, di Kota Serang pembentukan P4GN dinilai belum optimal karena leading sector berada di Kesbangpol.
Untuk itu, Pemkot Serang akan segera menindaklanjuti percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Raperda ini sudah dibahas sejak 2022 atau 2023, tetapi belum rampung. Kami akan berkoordinasi dengan Bapemperda dan Bagian Hukum Setda agar segera diselesaikan,” katanya.
Ke depan, Pemkot Serang bersama OPD terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Disporapar, hingga pihak kecamatan akan menyusun langkah strategis pencegahan. Salah satu langkah yang dinilai efektif adalah penguatan sosialisasi.
Meski sempat terdampak kebijakan efisiensi anggaran, Pemkot akan mengusulkan agar kegiatan sosialisasi khusus narkoba tetap mendapat alokasi anggaran melalui TAPD, baik lewat Dinas Pendidikan, kecamatan, kelurahan, maupun Kesbangpol.
Subagyo menegaskan, urgensi Perda P4GN adalah untuk menegaskan bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN atau aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.
“Perda ini nantinya akan mengamanatkan OPD, termasuk sekolah-sekolah, untuk aktif melakukan sosialisasi serta menyusun program dan anggaran khusus pencegahan narkoba. Mudah-mudahan tahun ini bisa kita tuntaskan,” pungkasnya.
Penulis: Ade Faturohman
Editor: Usman Temposo
