Beranda Hukum BNNP Banten Rebus Sabu Seberat 2 Kilogram

BNNP Banten Rebus Sabu Seberat 2 Kilogram

BNNP Banten musnahkan sabu. (Ade/bantennews)

SERANG– BNN Provinsi Banten memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 2133,97 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus barang haram itu ke dalam panci air mendidih hingga larut.

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendry Marpaung mengklaim dengan dimusnahkannya sabu seberat 2 kilogram tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan 8560 orang generasi penerus bangsa.

“Pemusnahan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah provinsi Banten sebelum dilarutkan barang bukti narkoba itu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim laboratorium forensik,”ujarnya saat ekspos di halaman Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Selasa (6/9/2022).

Pada pemusnahan ini, ia menyebut sengaja melibatkan unsur forkopimda termasuk para tokoh agama dan masyarakat agar terpublikasikan secara luas. Ia juga meminta warga Provinsi Banten jangan takut lapor karena khawatir akan menjadi saksi.
“Barang bukti ini hasil dari tangkapan petugas BNN Provinsi Banten dengan BNN RI dan Bea Cukai Kanwil Banten yang menggagalkan S berusia 57 Tahun yang ditangkap pada 14 Agustus 2022 di depan pintu masuk Tol Merak Jakarta kelurahan Gerem Kecamatan Grogol Kota Cilegon Provinsi Banten,” ujarnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini petugas mengamankan pelaku di kantor BNN Banten. Ia terancam.pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini