Beranda Uncategorized BNNP Banten Musnahkan Sabu Seberat 3537,5 Gram

BNNP Banten Musnahkan Sabu Seberat 3537,5 Gram

Press rilis pemusnahan sabu oleh BNNP Banten. (Nindia/Bantennews.co.id)

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dengan total keseluruhan 3537,5 gram di halaman kantor BNNP Banten, Kamis (8/4/2021). Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari dua orang tersangka berinisial SH dan AN. Diduga barang bukti dibawa dari Aceh.

Kepala BNNP Banten, Hendri Marpaung menyebutkan barang bukti tersebut adalah hasil penangkapan dua orang tersangka yakni SH (44) yang ditangkap pada Jumat (12/3/2021) di luar area Terminal 2 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang tepatnya di area Pool Bus Damri dan tersangka AN (58) yang ditangkap saat sedang makan di dalam sebuah Rumah Makan Padang yang berada di daerah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon pada Kamis (18/3/2021).

“Kita sudah melakukan uji tes ke laboratorium, balai besar kita di Lido. Kita bawa sampelnya, kita tes di sana apa kandungannya. Ternyata positif metamfetamin. Pemusnahan barang bukti pada hari ini sekitar tiga ribu lima ratus sekian dimusnahkan dengan pola mencampurkan barang bukti ke dalam cairan yang dipanaskan dengan suhu tertentu karena metamfetamin sensitif dengan air apabila dimasukkan ke dalam air mudah larut apalagi dengan suhu tertentu,” ujarnya, Kamis (8/4/2021).

Ia menjelaskan modus tersangka SH membawa sabu seberat 3048,3 gram dengan memasukkannya ke dalam sepatu dan tas punggung yang ia bawa dari Bandara Kualanamu Medan menuju Bandara Soekarno-Hatta. Saat ditangkap, SH sedang berada di Bus Damri dengan tujuan Stasiun Gambir.

“Diduga sabu tersebut akan dia kirim ke Surabaya,” lanjut Hendri.

Sementara itu, tersangka AN memasukan sabu seberat 489,2 gram ke dalam plastik bekas pembungkus permen yang disembunyikan di dalam lipatan celana panjang berwarna coklat. Dikatakan Hendri, AN membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Jakarta melalui Banten.

Pemusnahan sabu.

“Ini sudah jaringan dan ini baru tertangkap. Kami menganalisa ini sudah yang beberapa kali dilakukan,” kata Hendri.

Dalam penangkapan dua kurir sabu tersebut, disita barang bukti dengan total keseluruhan 3537,5 gram sabu, 2 unit HP Nokia beserta sim card, 1 unit HP Vivo beserta sim card, 4 kartu ATM, 1 buku tabungan atas nama tersangka AN, 2 buah KTP, 2 tas punggung, 1 buah bungkusan plastik bekas pembungkua permen merk Kopiko, 1 pasang sepatu, 1 celana warna coklat, dan total keseluruhan uang dari dua tersangka yakni sebesar Rp1.732.000.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dengan juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Tra/Nin/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini