Beranda Peristiwa BNNP Banten Musnahkan Sabu dan Ganja

BNNP Banten Musnahkan Sabu dan Ganja

Pemusnahan ganja di BNNP Banten. (Ade/bantennews.co.id)

 

SERANG – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkotika jenis sabu kurang lebih 989,7 gram dan ganja sekitar 298 kilo gram di halaman gedung BNNP Banten di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu(22/7/2020). Pemusnahan barang terlarang tersebut dibakar dengan menggunakan mesin Incinerators boilers.

Kepala BNNP Banten Brigjenpol Tantan Sulistiyana mengatakan barang tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan empat pelaku di antaranya sebagai kurir sabu yakni MD (21) dan SH (24) . Kemudian kurir ganja yakni GS (27) dan NP (26).
“Motif pelaku yang sabu, mereka sembunyikan di sepatu para tersangka, terus yang kedua untuk yang ganja, mereka mencampur dengan buah-buahan yaitu buah alpukat,” ujarnya.

Rencananya barang tersebut akan diedarkan ke wilayah Sulawesi dan Jakarta.

“Jadi yang sabu berasal dari Medan transit di Bandara Soeta yang akan digeser ke Sulawesi. Terus yang kedua ungkap ganja itu di Merak. Barangnya dari Aceh yang akan dikirimkan ke Jakarta,” ujarnya.

Menurutnya, wilayah Banten menjadi tempat transit barang haram tersebut. Mereka akan mendapatkan upah dari pemilik. “Para kurir sabu akan mendapatkan upah Rp20 juta sementara untuk ganja akan diberikan upah kalau sudah lewat Banten diberikan sekitar Rp25 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya mereka terancam Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU tentang Narkotika dengan ancaman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup. “Saat ini jaringan ini sedang kita kembangkan. Tentunya kasus ini tidak berhenti diungkap kasus hari ini,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini