Beranda Hukum BNNP Banten Musnahkan Sabu 10 Kg Milik Napi Lapas Rajabasah

BNNP Banten Musnahkan Sabu 10 Kg Milik Napi Lapas Rajabasah

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram milik seorang narapidana di Lapas Rajabasah, Lampung

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 10 kilogram milik seorang narapidana di Lapas Rajabasah, Lampung.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan tungku pemanas di depan Kantor BNNP Banten, Kota Serang.

“Kita musnahkan barang bukti sabu sebanyak 10 kilogram dikhawatirkan disalah gunakan. Pemusnahan ini sesuai dengan perundang-undangan,” kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Tantan Sulistyana kepada wartawan, Jumat (22/3/2019).

Dia menjelaskan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Lampung dan dibawa oleh tersangka HP (29) dari wilayah Jakarta Utara, namun ngiriman Sabu menggunakan Kendaraan mobil jenis daihatsu Sigra Nomor Polisi BE 1398 YE itu berhasil digagalkan di rest area KM 46 tol Tangerang-Merak pada Jumat 8 Maret 2019 lalu.

“Tersangka HP (29) merupakan kurir, ia diperintahkan TKM yang merupakan warga binaan LP Rajabasa Lampung. Rencananya barang tersebut akan diedarkan di daerah Lampung. Kemudian menunggu perintah dari saudara TKM,” ujar dia.

Pengungkapan kasus sabu yang diduga asal China itu berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa akan ada pengambilan narkotika jenis sabu ke wilayah Jakarta Utara untuk dibawa ke wilayah Lampung.

“Berdasarkan pengakuan, tersangka ini dijanjikan upah Rp10 juta untuk mengirim barang (sabu) dari Jakarta ke Lampung. Uang DP Rp2 juta sudah dapat, sisanya akan diberikan setelah barang itu sampai tujuan,” ujar Tatan.

Akibat perbuatannya HP telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Prosesi pemusnahan juga disaksikan langsung oleh tersangka HP sebagai kurir yang diperintahkan TKM, perwakilan dari Polda Banten, Kejati Banten, MUI Banten, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini