Beranda Hukum BNNP Banten Musnahkan 57 Kg Paket Ganja

BNNP Banten Musnahkan 57 Kg Paket Ganja

Badan Naroktika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan 57 paket ganja seberat 57 kilogram di halaman Kantor BNNP Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (18/12/2020).

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan 57 paket ganja seberat 57 kilogram di halaman Kantor BNNP Provinsi Banten, Kota Serang, Jumat (18/12/2020). Barang haram hasil penyelidikan di sekitar Pelabuhan Bojonegara pada 16 dan 17 November 2020 silam.

Diketahui pada 17 November 2020 Tim Brantas BNNP Banten yang dipimpin Kepala BNNP Banten memberhentikan paksa satu unit kendaraan angkutan umum jenis mikrobus merk Mitsubishi dengan nama MKU 01 berwarna oange dengan Nopol B-7589-YZ yang berisi sejumlah penumpang berikut barang barang bawaan lain yang baru saja singgah di Pelabuhan Merak.

Selanjutnya petugas BNNP Banten melakukan pengggeledahan terhadap penumpang dan barang-barang bawaan yang terdapat di dalam bus tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 4 (empat) buah tas jinjing ukuran besar dan tiga tersangka yaitu RA, AB dan AP.

Setelah dilakukan interogasi singkat terhadap para tersangka diketahui bahwa ganja tersebut akan dikirim menuju daerah Cakung, Jakarta Timur. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke daerah Cakung dan berhasil mengamankan NR, DB dan SS beserta kendaraan yang mereka pakai untuk mengambil ganja tersebut yaitu satu Unit Mobil Toyota Avanza warna merah metalik dengan Nopol B-2305-HH.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan saat ini petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna mengetahui jaringan para tersangka tersebut.

BNNP Banten mengamankan 6 tersangka, mereka bekerja sebagai wiraswasta adalah RA (30), AB (38), AP (33), NR (21), DB (28), SS (23). Mereka berasal dari Jakarta dan Lampung.

“Keenam tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 jo pasal 132 ayay 1 UU RI No 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukumam mati,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ