Beranda Hukum BNNP Banten Musnahkan 56.279 Gram Ganja

BNNP Banten Musnahkan 56.279 Gram Ganja

BNNP Banten melakukan konferensi pers kasus penyelundupan ganja.
BNNP Banten melakukan konferensi pers kasus penyelundupan ganja.

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan 56.279 gram narkotika jenis ganja. Aksi pemusnahan berlangsung di halaman BNNP Banten pada Selasa (23/5/2023). Barang bukti tersebut merupakan hasil dari dua kasus yang berhasil diungkap oleh BNNP Banten, yaitu kasus ganja seberat 52.015 gram dari Aceh dan kasus ganja seberat 4 kilogram dari Medan. Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran menggunakan tiga tong.

Kasus ganja dari Aceh: Pengungkapan di Kosan Sapono Sakti

Plt Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka terkait kasus ganja dari Aceh dilakukan pada Senin, 1 Mei 2023, sekitar pukul 20.20 WIB.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah kosan yang terletak di Jalan Sepenuh Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Petugas BNN RI, BNNP Banten, dan Kanwil BC Banten menangkap tersangka dengan inisial PL dan N yang tengah berada di kosan tersebut. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di dalam kamar kost yang dihuni oleh PL dan N.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan tiga tas warna hijau yang berisi ganja yang akan didistribusikan di wilayah Banten.

Tersangka beserta barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 52.015 gram kemudian diamankan petugas dan dibawa ke kantor BNNP Banten.

Kasus ganja dari Medan: Pengungkapan melalui Jasa Pengiriman

Dalam kasus kedua, Plt Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova, menjelaskan bahwa pada Rabu, 5 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, telah terjadi tindak pidana peredaran gelap narkotika di Jalan Gede No. 8, Rt. 001 Rw. 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Informasi dari masyarakat mengindikasikan adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Tangerang melalui jasa pengiriman Lion Parcel.

Dengan informasi tersebut, petugas dari BNNP Banten dan Kanwil BC Banten melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak Lion Parcel untuk mengontrol paket yang diduga mengandung narkotika.

Pada tanggal 5 April 2023, Lion Parcel mengirimkan paket yang diduga berisi narkotika sesuai dengan alamat tujuan yang tertera. Petugas BNNP Banten dan BC Kanwil Banten bekerja sama dengan Lion Parcel melakukan pengawasan terhadap pengiriman paket yang mencurigakan tersebut.

Ketika paket tersebut tiba di lokasi alamat penerima, kurir Lion Parcel menghubungi nomor telepon yang tercantum pada paket untuk menyerahkan paket yang diduga mengandung narkotika tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB, seorang pria dengan inisial JI datang menggunakan sepeda motor untuk mengambil paket tersebut di lokasi yang terletak di Jalan Gede No. 8, Rt. 001 Rw. 009, Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Setelah JI menerima paket yang diduga mengandung narkotika, petugas BNNP Banten dan BC Kanwil Banten segera melakukan penangkapan terhadapnya dan menyita barang bukti yang ditemukan. Saat paket tersebut dibuka di hadapan JI, terbukti bahwa di dalamnya terdapat narkotika jenis ganja seberat lebih dari 4 kilogram.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya seperti satu unit ponsel OPPO beserta kartu SIM, satu timbangan digital tipe SF-400 warna putih, satu unit sepeda motor, satu pak klip bening ukuran 20 x 12, satu pak klip bening ukuran 10 x 6, dan satu buah KTP milik tersangka.

Plt Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova, mengungkapkan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Petugas BNNP Banten sedang melakukan pendalaman lebih lanjut guna memperluas informasi dan mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat. Pelaku beserta barang bukti narkotika telah dibawa ke kantor BNNP Banten untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Plt Kepala BNNP Banten, Rachmad Rasnova, menyatakan komitmen BNNP Banten dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Banten, serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi dan dukungan dalam upaya pemberantasan narkotika guna menciptakan Banten yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News