Beranda Hukum BNNP Banten Musnahkan 4,3 Kg Sabu Sindikat Antarprovinsi

BNNP Banten Musnahkan 4,3 Kg Sabu Sindikat Antarprovinsi

Pemusnahan barang bukti sabu oleh BNN Banten. (Adef/bantennews)

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti sabu seberat 4,3 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkotika antarprovinsi yang dikendalikan dua pelaku dari Aceh dan Batam.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender sebagai bentuk komitmen memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Banten.

Kepala BNNP Banten, Rohmad Nursahid mengungkapkan, sabu tersebut disita dari jaringan yang beroperasi lintas daerah setelah tim gabungan melakukan penyelidikan dan penindakan pada 15 November 2025.

“Seluruh barang bukti sabu yang kami amankan telah dimusnahkan menggunakan blender khusus agar tidak dapat disalahgunakan kembali,” ujar Rohmad saat konferensi pers pemusnahan di gedung BNNP Banten, Kota Serang, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya pengiriman narkotika dari Sumatra menuju Banten melalui jalur darat.

Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Banten yang dibantu Bea Cukai Merak kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Merak.

Pada pukul 20.00 WIB, petugas menghentikan sebuah bus yang dicurigai membawa narkotika. Namun, pemeriksaan awal tidak menemukan barang terlarang.

Dua jam kemudian, kru bus di Terminal Poris, Tangerang, melaporkan adanya dua penumpang yang menanyakan tas di bagasi, namun sebelumnya mengaku tidak memilikinya saat pemeriksaan di Merak.

Ketika kru bus menegur, kedua orang tersebut melarikan diri. Petugas BNNP segera bergerak dan menemukan empat bungkus sabu dengan total berat 4.300 gram di dalam tas yang ditinggalkan.

Pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, salah satu pemilik tas, MR (41) asal Batam, ditangkap di sebuah hotel di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Pengembangan berlanjut hingga akhirnya tersangka kedua, DH (30), seorang ibu rumah tangga asal Aceh, ditangkap pada 18 November 2025 di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. Keduanya kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di BNNP Banten.

Baca Juga :  Kota Tangerang Ranking Satu Urusan Narkoba

Rohmad menegaskan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Provinsi Banten. Ia menambahkan modus pengiriman sabu melalui bus antarprovinsi masih kerap ditemukan dan membutuhkan kewaspadaan ekstra.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd