SERANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan hampir 2 kilogram sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kota Tangerang. Petugas sebelumnya menangkap seorang kurir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Plt Kepala BNNP Banten, Dinnar Winargo menyebut, pemusnahan ini menjadi bagian dari proses hukum kasus yang terungkap pada Maret 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Petugas BNNP Banten langsung menyelidiki dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB, petugas menangkap pria berinisial MZ (37) di Terminal 1C kedatangan. MZ baru turun dari pesawat Citilink QG642 rute Kendari.
Petugas menggeledah koper MZ dan menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat sekitar 2.000,525 gram. Pelaku menyembunyikan barang haram itu di lipatan celana panjang.
“Barang bukti yang kami musnahkan sekitar 1.998,055 gram. Sebagian kecil kami sisihkan untuk pembuktian di persidangan,” ujar Dinnar dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil interogasi, MZ mengaku berperan sebagai kurir atas perintah seseorang berinisial RZ. Petugas kini memburu pengendali jaringan tersebut dan mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Jaksa menjerat MZ dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati..
Penulis : Ade Faturohman
Editor : Tb Moch. Ibnu Rushd
