Beranda Hukum BNNP Banten Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Jaringan Sumatera

BNNP Banten Musnahkan 1,9 Kg Sabu dari Jaringan Sumatera

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten memusnahkan memusnahkan 1,9 kilogram sabu dengan cara dengan diblender di kantor BNNP Banten pada Jumat (7/7/2023). Penemuan sabu ini berawal dari penangkapan tiga kurir, Z (68) seorang wiraswasta warga Aceh, serta A (51) dan IS (51) yang juga wiraswasta dan berasal dari Aceh dan Jawa Barat.

Kasus pertama melibatkan A dan IS yang ditangkap pada 2 Juni 2023. Keduanya diamankan di jalan tol Merak-Jakarta KM 12, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Saat penangkapan, mereka kedapatan membawa tas selempang berisi sabu seberat 1,3 kilogram yang berasal dari Sumatera dan akan diedarkan ke Jakarta.

Sementara itu, Z ditangkap pada 18 Juni 2023 di kontrakannya di Kampung Cipadu Jaya, Kelurahan Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Z juga membawa sabu seberat 676,761 gram dalam tasnya yang diduga akan diedarkan di wilayah Banten.

Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Kepala BNNP Banten, mengungkapkan para pelaku ini merupakan jaringan Sumatera. “Mereka ini mendapat keuntungan sekali ngirim mendapat Rp5-10 juta setiap pengiriman barang. Mereka ini sudah melakukan dua kali pengiriman,” ujarnya pada saat konferensi pers.

Saat ini petugas BNN masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Akibat perbuatannya, para kurir terancam pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pemusnahan barqng bukti ini dapat menyelamatkan sebanyak 7.930 generasi penerus bangsa dari dampak buruk narkotika,” ujarnya.

(Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini