Beranda Hukum BNNP Banten Musnahkan 150 Kg Ganja dari Aceh

BNNP Banten Musnahkan 150 Kg Ganja dari Aceh

BNNP Banten Musnahkan 150 Kg ganja. (Ade/bantennews)

 

SERANG – BNNP Banten kembali memusnahkan barang sitaan narkotika berupa 150 kg ganja di halaman kantor BNNP Banten di jalan Syeh Nawawi Al Bantani No 7, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (31/7/2019). Pembakaran ganja menggunakan mobil incinerator, pemusnah barang narkotika milik BPOM Banten. Pembakaran memakan waktu kurang lebih 2-3 jam.

Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana mengatakan ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua kurir ganja asal  Bekasi pada 11 Juli 2019 lalu. Rencanaya ganja yang datang dari Aceh tersebut akan didistribusikan ke daerah Tangerang oleh pelaku.
” Pelaku merupakan wiraswasta yaitu FN(29) dan IG (44). Keduanya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja di dalam bagasi mobil Camry. Mereka ditangkap di bengkel tepatnya di Jalan Husain Sastranegara no.9 Rt.02 Rw 01 Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang,” ujarnya.

Dikatakan Tantan, akibat perbuatannya para pelaku tersebut terancam pasal 114 ayat (2) JO pasa 132 (1) RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika.” Dari pengungkapan kasus ganja ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 6 juta jiwa penerus bangsa,”ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini