SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Banten menggelar press rilis kinerja BNNP Banten di tahun 2021. Selama 2021 ini Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengungkap kasus obat terlarang jenis sabu seberat 14,3 Kg dan Ganja seberat 2,3 Kg. Ribuan gram narkotika itu hasil sitaan BNNP Banten sepanjang tahun 2021.
Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan pihaknya sudah mengungkap sebanyak 14 kasus narkotika jenis sabu dan dua kasus narkotika jenis ganja dengan total 15 tersangka.
Menurutnya hasil ungkap kasus itu sudah mencapai 100 persen dari target. Kata dia, ungkap kasus itu sudah melebihi target.
“Pengungkapan kasus sebanyak tujuh kasus, sudah mencapai target 100 persen, melebihi target,” ucapnya saat melakukan press release akhir tahun 2021 di Kantor BNNP Banten, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya 14 kasus narkotika jenis sabu dan ganja itu didominasi sindikasi asal Aceh. Selain sudah melakukan ungkap kasus narkotika BNNP juga sudah memusnahkan barang haram hasil sitaan sepanjang tahun 2021.
Kemudian, selama pengungkapan kasus tersebut BNNP Banten belum menangkap gembong narkotika. Rata-rata tersangka yang ditangkap adalah kurir.
Hal itu, dikarenakan antara kurir dan gembong narkotika menggunakan pola putus komunikasi.
Ia juga mengatakan kendala yang terjadi dalam pengungkapan kasus narkotika ada pada peralatan. Karena BNNP Banten belum memiliki alat pemindai narkotika sehingga barang haram tersebut lolos dari pengecekan di bandara.
“Kemudian di wilayah Banten belum mempunyai balai rehabilitasi rawat inap. Kami berharap semua pemerintah terkait mendukung adanya pembangunan balai rehab rawat inap tersebut,” ucapnya. (Dhe/Red)