SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram. Barang haram tersebut berasal dari dua komplotan pengedar sabu-sabu asal Aceh yang berhasil dibekuk BNN Provinsi Banten di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 1 dan 6 September 2020 lalu.
Penangkapan kedua kelompok pengendar sabu asal Aceh dengan jumlah 4 tersangka tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang pesawat dari bandara internasional Kualanamu Medan menuju Solo yang membawa sabu.
Awalnya pada tanggal 1 September 2020 pukul 22.15 WIB petugas BNNP Banten bekerjasama dengan keamanan bandara Avcek Bandara untuk melakukan penyelidikan. Di ruang perkantoran OD Avsec area kedatangan domestik terminal 3 Bandara Udara Internasional Soekarno-Hatta Kota Tangerang Banten petugas menangkap dua orang penumpang pesawat berasal dari Medan berinisial MN dan MI.
Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus dengan 8 paket sabu total 1022,1 gram. Menurut keterangan kedua tersangka sabu tersebut dibawa dari Aceh dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu yang mereka kenakan.
Penangkapan kedua terjadi pada 6 September 2020 pukul 12.15 WIB. Petugas BNN bersama dengan keamanan bandara menangkap 2 tersangka penyelundupan sabu berinisial SB dan HR dari terminal 2 kedatangan domestik Bandara Udara Internasional Soekarno-Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dari kedua tersangka petugas mengamankan sabu seberat 1013,7 gram yang dibungkus dalam 4 paket. Untuk mengelabui petugas kedua tersangka menyimpan sabu tersebut di dalam sepatu yang mereka kenakan.
Kombes Pol Hendri Marpaung, Kepala BNNP Banten saat menggelar ekspos menyampaikan kedua kelompok yang berhasil ditangkap memiliki jaringan yang sama dan seluruhnya adalah warga Aceh. Kedua kelompok tersebut memiliki modus menaruh barang bukti di bagian bawah sepatu.
Untuk pengembangan lebih lanjut saat ini petugas BNN Banten masih terus melakukan penyidikan asal barang serta pemiliknya, karena menurut pengakuan ke empat tersangka. Meraka hanya ditugaskan mengantarkan barang haram tersebut dengan upah Rp10 juta per orang.
“Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati,” ujarnya. (Dhe/Red)