Beranda Hukum BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja dari Aceh

BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja dari Aceh

Petugas menangkap F alias Bule (29) dan rekanya berinisial IWN (44) dan mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 150 paket ganja dengan berat 150 kilogram. (Dok. Ist)

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Banten kembali menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 150 kilogram dari Aceh pada Kamis 11 Juli 2019 sekira pukul 02.30 WIB. Barang haram tersebut masuk ke Kota Tangerang, Banten melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Petugas menangkap F alias Bule (29) dan rekanya berinisial IWN (44) dan mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 150 paket ganja dengan berat 150 kilogram.

Penangkapan bermula pada Selasa 9 Juli 2019. Petugas mendapat informasi bahwa ada pengiriman narkotika jenis ganja dari aceh menuju daerah Tangerang dengan menggunakan mobil Toyota Camry warna silver. Barang haram tersebut disimpan di dalam bagasi yang telah dimodifokasi dengan menggunakan plat besi yang dilas.

Setelah dilakukan pengembangan informasi, didapatkan rute yang akan digunakan yaitu Pelabuhan Pangkal Balam, Provinsi Bangka Belitung menuju pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan menumpang Kapal KMP Sakura Expres. Kemudian Tim BNNP Banten berkoordinasi dengan BNN RI.

Rabu (10/7/2019), Tim BNNP Banten bersama dengan BNN RI melakukan pengawasan di daerah Pelabuhan Tanjung Priok, hingga Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 01.00 WIB KMP Sakura Expres bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Tim kemudian melakukan pengecekan ke dalam kapal dan menemukan mobil Toyota Camry yang dimaksud dinaiki oleh kedua orang tersangka,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Tantan Sulistyana, Jumat (12/7/2019).

Selanjutnya Tim melakukan pengecekan mobil menggunakan anjing pelacak. Dari hasil pengecekan tersebut diduga ada narkotika di bawah bagasi, kemudin Tim membawa mobil dan kedua tersangka ke bengkel las di Kecamatan Benda Kota Tangerang, dan pada sekitar pukul 02.30 WIB tim berhasil membuka plat besi bagasi mobil tersebut dengan cara digerinda dan menemukan 150 paket ganja.

Kedua tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini