Beranda Hukum BNNP Banten Bakar 2 Kilogram Ganja

BNNP Banten Bakar 2 Kilogram Ganja

Proses pembakaran ganja oleh BNNP Banten. (Ist9

SERANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Banten melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram pada Jumat (24/6/2022). Ganja tersebut disita dari tersangka DA (31) pada Sabtu (7/5/2022) di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.

Tersangka DA (31) ditangkap saat sedang mengambil paket narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman barang. Anggota membuka paket dan ditemukan ganja.

Kemudian tim melakukan pengeledahan di kontrakan milik DA dan menemukan barang bukti berupa timbangan dan kertas yang akan digunakan untuk membungkus ganja.

Pemusnahan ganja dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung dengan cara dibakar. Sebelum dimusnakan, terlebih dahulu dilakukan tes identifiikasi barang bukti narkoba dengan menggunakan metode kuantitatif oleh Biddokkes Polda Banten untuk memeriksa keaslian narkotika.

Saat ditemui Hendri Marpaung menjelaskan bahwa tersangka DA (31) hanya diperintahkan oleh seseorang. “Saat kita selidiki ternyata DA (31) diperintahkan untuk mengambil paket tersebut oleh RF yang sampai saat ini masih dalam proses pengejaran (DPO),” ucap Hendri.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini