SERANG — Gubernur Banten, Andra Soni, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, terkait pelarangan peredaran vape di Indonesia. Usulan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menekan penyalahgunaan narkotika.
“Setuju. Saya pikir ini langkah yang strategis dan visioner untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak destruktif narkoba,” ujar Andra Soni, Rabu (8/4/2026).
Menurutnya, peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang terus beradaptasi, termasuk dengan memanfaatkan berbagai media baru seperti vape. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan ketat serta langkah antisipatif yang konkret.
“Sebagai kepala daerah di Banten, tentu saya mendukung usulan tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Suyudi mengungkapkan temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape. Hasilnya menunjukkan adanya kandungan zat narkotika dalam sejumlah sampel.
“Sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja, dan satu sampel lainnya mengandung methamphetamine atau sabu,” jelas Suyudi.
Tak hanya itu, BNN juga menemukan kandungan etomidate, yaitu obat bius, dalam beberapa sampel cairan vape yang diuji.
Suyudi menambahkan, perkembangan narkotika saat ini sangat cepat, dengan telah teridentifikasinya 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.
Ia menilai, pelarangan vape dapat menjadi langkah efektif untuk menekan penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.
“Jika vape sebagai media dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat ditekan secara signifikan, sebagaimana sabu yang memerlukan alat khusus seperti bong untuk dikonsumsi,” pungkasnya.
Tim Redaksi
