Beranda Hukum BNN Sebut Banten Darurat Narkoba, Terdapat 177 Ribu Kasus Penyalahgunaan

BNN Sebut Banten Darurat Narkoba, Terdapat 177 Ribu Kasus Penyalahgunaan

kegiatan Hari Anti Narkoba Internasional di Alun-alun Pandeglang, Sabtu (14/7/2018).

PANDEGLANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyebut kondisi Provinsi Banten saat ini dalam kondisi darurat narkoba. Pasalnya wilayah pecahan Jawa Barat ini bukan lagi sebagai tempat singgah melainkan sebagai tempat peredaran dan produksi narkoba.

Kabid PPM BNN Provinsi Banten, AKBP Abdul Majid mengatakan perang terhadap narkoba bukan hanya harus dilakukan pemerintah melainkan semua aspek masyarakat. Ia juga menyebutkan saat ini ada sekitar 177.444 kasus penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten.

“Perang terhadap narkoba menuntut seluruh elemen masyarakat bergerak melawan kejahatan yang terorganisir. Permasalahan narkoba di Provinsi Banten bukan permasalahan kecil saat ini terdapat 177.444 penyalahgunaan narkoba di Provinsi Banten yang tersebar di 8 kabupaten/kota,” katanya saat memberikan sambutan dalam kegiatan Hari Anti Narkoba Internasional di Alun-alun Pandeglang, Sabtu (14/7/2018).

Sebagai contoh 800 kilogram sabu yang tertangkap di Kosambi, home industry pembuatan ekstasi di perumahan Kabupaten Tanggerang, adanya pabrik pil PCC di Kabupaten Lebak.

“Itu membuktikan Provinsi Banten ini bukan menjadi tempat transit lagi melainkan sebagai tempat peredaran dan tempat industri,” ucapnya.

Ia menambahkan, baik itu aparat penegak hukum hingga pemuka agama banyak yang sudah terjerat narkoba, peredaran narkoba terus merubah pola, dimana selama ini terkonsentrasi di tempat hiburan tetapi sekarang sudah bergeser ke tempat kos-kosan dan apartemen.

“Melihat kondisi saat ini dapat dikatakan bahwa Banten darurat narkoba,” imbuhnya. (Med/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disiniĀ