Beranda Hukum BNN RI dan BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Pelabuhan

BNN RI dan BNNP Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Pelabuhan

Dua tersangka penyelundupan narkoba yang diamankan. (Foto : istimewa)

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Bakaheuni, Lampung yang akan melintas di wilayah hukum Banten. Upaya penyelundupan itu terjadi pada 16 Oktober 2018 sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas menangkap tersangka Sarif dan Ari. Mereka ditangkap oleh petugas di jalan depan Polsek Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bakaheuni Jalan Lintas Sumatera Kilometer 90, Kabupaten Lampung Selatan.

Petugas memberhentikan mereka ketika sedang melintas di depan Polsek mengendarai mobil Mitsubishi L300 plat nomor B 9596 UAD, dan emudian melakukan penggeledahan bersama denga anggota Polsek KP3 Bakauheuni. Petugas menemukan kurang lebih 237 bungkus narkotika yang diduga jenis ganja yang disembunyikan oleh pelaku di bawah bak mobil.

“Betul. BNN RI dan BNNP melakukan kegiatan operasi gabungan dengan menggunakan anjing lacak narkotik yang diposisikan di Cilegon pelabuhan ASDP tetapi berdasarkan hasil penyelidikan untuk menghindari kegagalan dalam pengungkapan maka dibagi dua titik yaitu Pelabuhan ASDP Merak dan Pelabuhan ASDP Bakau,” kata Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Banten AKBP Abdul Majid, Kamis (18/10/2018). (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News

Dukung BantenNews.co.id untuk terus menyajikan jurnalistik yang independen. Klik disini